KPK Imbau Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi

Radarsriwijaya.com, Jakarta – KPK mengimbau pimpinan penyelenggara negara kementerian hingga BUMN agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan.
“Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana,” sambungnya.

Imbauan ini disampaikan KPK melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Hal ini, menurut Ipi, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan fasilitas.

“KPK menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” jelas Ipi.

“Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik Lebaran dan libur panjang tahun 2022,” imbuhnya.

Menjelang momentum Lebaran, KPK juga mengimbau pegawai negeri atau penyelenggara negara agar menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun. Ipi menjelaskan, tak bisa menolak gratifikasi itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut diwajibkan untuk melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi.

“Menjelang momentum Lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi,” tutur Ipi.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” tambahnya.(detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *