MOU Polres, Dinsos dan PPA OKU Dalam Rangka Penyelesaian Perkara Anak

Radar Sriwijaya (OKU) -Polres OKU dalam hal ini diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Priyatno, SH, SIK melaksanakan penandatanganan  MoU (kesepakatan) dengan Dinas Sosial OKU, Dinas PPA OKU dan Bapas Wilayah OKU. Bertempat di Mapolres OKU, rabu 04/03/2021.

dihadiri oleh Kadin PPA OKU Ir. Arman, M.Si, Kadinsos OKU Syaiful Kamal. M.Efid, JFT PK Bapas OKU Kiagus Zulkarnain, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno, SH, SIK, Kanit KiPPA Polres OKU Ipda Yuardi Rahmad, SH, Kanit Pidum Polres OKU Ipda Bagus Aji Widya Randhika, STr.K, Kasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dinas PPA Eka Erwandi, SKM dan Personel Unit PPA.

Kegiatan penandatangan  MOU (kesepakatan) dalam rangka penyelesaian perkara yang melibatkan Perempuan dan Anak berhadapan dengan Hukum (ABH) baik selaku Korban, Saksi maupun Pelaku, guna meminimalisir penyidikan yang berdasarkan azas manfaat dan keadilan.

Dijelaskan Kanit PPA Polres OKU, Ipda Yuardi, dalam melaksanakan tugasnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU kerap menggandeng lembaga lain, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Sosial, bahkan psikolog.

Keterlibatan lembaga lain sangat memengaruhi kesuksesan pengungkapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan kasus terhadap perempuan dan anak ini kan tidak hanya menangkap pelakunya, tetapi juga pemenuhan haknya, seperti dampaknya, traumanya, sosialnya, ujarnya.

Memenuhi kebutuhan kesehatan fisik dan psikis itu kami tidak bisa sendiri, tetapi membutuhkan kerjasama instansi lain, tambahnya. Ia melanjutkan, secara teknis, proses pemeriksaan terhadap korban perempuan dan anak tidak mudah.

Dalam contoh kasus tertentu, seorang anak yang memiliki keterbatasan karena merupakan anak berkebutuhan khusus, harus dimintai keterangan dengan bantuan psikolog untuk memahaminya. Korban perempuan yang punya trauma atas perlakuan pelaku, juga membutuhkan bantuan psikolog karena ketakutan berlebih dan sulit mengutarakan keterangan dalam proses pemeriksaan.

Kerjasama yang tak kalah penting terkait dengan bantuan penempatan anak berhadapan dengan hukum dan korban anak dengan kendala sosial. Bagi korban anak yang punya kendala sosial, misalnya lingkungan sekitar memojokan, Unit PPA akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial OKU.

Selama berlangsung kegiatan tetap mengikuti standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dengan cara 5M yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan dengan Air yang mengalir, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.

Kegiatan tersebut selesai pukul 11.30 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Terakhir dari MoU tersebut dibentuk Grup Forum Diskusi Via WhastUp guna mempermudah informasi penanganan perkara yang melibatkan Perempuan dan Anak, pungkasnya (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *