Photo : Tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas.
Mesuji Raya, (Radarsriwijaya.com),– Gara-gara tertangkap tangan membawa senjata api [senpi] rakitan dan sebilah pisau, Ahmad Ayong (29) kini mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Polsubsektor Mesuji Raya Polsek Mesuji Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Pria asal Desa Rantau Durian 1 Kecamatan Lempuing Jaya Ogan Komering Ilir (OKI) ini diciduk polisi di jalan poros Desa Cipta Sari kecamatan Mesuji Raya OKI Ahad (28/2) sekira pukul 15.00 WIB.
“Mulanya anggota Subsektor Mesuji Raya dapat informasi bahwa diduga ada 1 orang bernama Ayong miliki senpira,” ungkap Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, Senin (1/3).
Lalu pada hari Ahad (28/2) sekira pukul 15.00 WIB, kata dia lagi, Tim Macan Komering Subsektor Mesuji Raya dipimpin oleh IPDA Jendri Simanjuntak melakukan penangkapan di jalan poros Desa Cipta Sari Mesuji Raya OKI.
“Saat Ayong ditangkap, hasil penggeledahan didapati 1 pucuk senpira berikut 1 butir amunisi kaliber 5,56 warna kuning di saku celana depan sebelah kanan dan sebilah pisau di saku celana belakang sebelah kiri,” jelas dia.
Kemudian pelaku Ayong, lanjut dia, dibawa ke kantor Subsektor Mesuji Raya berikut barang bukti 1 pucuk senpira berikut 1 butir amunisi kaliber 5,56 warna kuning, 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 helai celana hitam jenis jeans.(den)