Revisi Perbup, Pemkab OKI Akan Terapkan Denda Bagi Pelanggar Prokes

Photo : Salah satu penegakan disiplin dengan sanksi sosial yang diberikan petugas Sat Pol PP OKI.

Radar Sriwijaya (OKI),- Pemerintah Kabupaten OKI akan menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Hal ini terungkap usai Rapat Koordinasi tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Kantor Bupati OKI, Rabu (23/09/2020).

Sekda OKI, H Husin SPd MM usai rapat mengungkapkan, dari rapat tersebut disepakati Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34/2020 di Kabupaten OKI akan direvisi dengan memasukkan klausul penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 dengan sanksi.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan revisi Perbup ini juga adalah karena lebih dulu diterbitkan sebelum Permendagri sehingga memungkinkan untuk direvisi.

Dijelaskannya, Perbup ini paling lambat selesai direvisi pada 30 September 2020. Dalam Perbup itu, kata Husin, akan dimasukkan klausul denda bagi pelanggar protokol kesehatan.

Hanya saja, sanksi yang diberikan ini tetap memperhatikan kearifan lokal dan kemampuan masyarakat OKI. Sehingga menurut Husin, sanksi ini nantinya paling tinggi Rp100 ribu.

“Kita juga melihat kemampuan orangnya, misal kita tangkap tukang becak, ojek, buruh dia dapat penghasilan (perhari) dak banyak didenda 50 ribu, ini pasti akan sangat menyulitkan. Untuk itu sanksi pilihan tetap kita berlakukan,” jelasnya.

Menurutnya, sanksi denda ini adalah alternatif, Jadi tidak semata-mata uang. Karena denda ini bukan target untuk PAD tapi hanya memberikan efek jera.

“Itu juga kita lihat masyarakatnya, tingkat kesalahannya juga dilihat. Nanti akan ada alternatif dan kebijakan,” tegasnya.

Sebelumnya, usulan terkait pemberlakuan sanksi denda ini muncul dalam rapat Koordinasi tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Kantor Bupati OKI tersebut. Dalam rapat itu, beberapa pihak menyebut pemberlakuan sanksi denda ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *