Photo : Pelaku pemukulan istri tetangganya diamankan di Mapolosek Sungai Menang.
Radar Sriwijaya (OKI),– Karena menganiaya seorang ibu rumah tangga (IRT), Latif (35) yang tercatat sebagai warga Dusun Gemuruh Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini diamankan polisi, Kamis (2/7/2020) malam.
Polisi menangkap pria itu sekira pukul 23.00 Wib di kediamannya, lalu dibawa ke Polsek Sungai Menang guna penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menganiaya korban Iyus (27), IRT yang tinggal satu kampung dengan pelaku.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Jumat (3/7/2020), membenarkan terkait adanya penangkapan yang dilakukan Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang OKI terhadap pria tersebut.
“Kamis (25/6/2020) sekira pukul 16.30 Wib di Dusun Gemuruh Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang OKI, pelaku menganiaya korban Iyus, IRT yang tak lain tetangganya sendiri,” kata Iryansyah.
Mulanya korban sedang duduk bersama warga setempat, menceritakan mangkok getah karet yang sering hilang. Masih kata Iryansyah, pembicaraan itu terdengar oleh pelaku, lalu turun dari rumahnya, kemudian mendatangi korban.
“Kepada korban, pelaku minta agar berhenti membicarakan masalah tersebut, sambil mengancam akan memukul korban. Lalu korban menantang, seraya berkata ‘kalau berani memukul silahkan’,” ujar Iryansyah.
Kemudian pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan memar pada bagian kening. Masih kata Iryansyah, selanjutnya korban menemui suaminya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Menang.
“Akhirnya Tim Macan Komering Polsek yang dipimpin Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri, Kanit Reskrim Aipda Hendri Farizal, Kanit Bimas Aipda Fikri, serta Kanit Intel Aipda Sahril menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Sungai Menang,” pungkas Iryansyah. (mal)