Pelaku Pembobol Ruko Diamankan

Radar Sriwijaya (OKU) – Petugas kepolisian berhasil meringkus dua tersangka pembobol toko distro di Baturaja beberapa saat setelah beraksi. Keduanya Leo Candra (21) dan M Ramadhan (23) .

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari yang dikonfrimasi Minggu (30/6/2019) membenarkan kejadian itu. Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan SKom mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan kedua tersangka dengan cara membobol distro milik Dedhi Nugroho yang ditinggal pemiliknya  pada hari Sabtu (29/6/2019) sekitar pukul 13.00.

Tersangka langsung mengambil semua barang dagangan  distro berupa, pakaian berupa kaos, kemeja celana panjang, sandal dan lainnya dari dalam distro yang beralamat di Jalan  Prof  Hamka Kelurahan  Sukaraya Kecamatan  Baturaja  Timur Kabupaten OKU.

Menurut informasi kasus  pencurian itu pertama kali diketahui oleh  Dedhi Nugroho bin Jayadi (33) saat pemilik toko mau membuka distro.

Wirausahawan yang berlamat di Jalan A Yani Keluarahan Kemalaraja kecamatan baturaja timur kabuapyen OKU ini datang ke toko pukul 09.00 bermaksud membuka toko .

Dia kagetnya menyaksikan  gembok pintu depan toko  sudah terlepas dan rusak.
Setelah  pelapor masuk kedalam toko  ternyata  barang-barang  yang ada di dalam toko seperti baju-baju, tas, dan celana jeans sudah tidak ada lagi.

Kasus ini langsung dilaporkan korban ke polisi, mendapat laporan itu Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan S Kom  dan Kanit Pidum Ipda Karbiyanto beserta anggota resmob langsung melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembobolan Distro dan selanjutnya dua tersangka digelandang ke Mapolres OKU untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka Leo Candra tercatat sebagai warga Jalan  Hasan Basri Kelurahan  Sukaraya Kecamatan  Baturaja Timur.

Kemudian tersangka M Ramadhan tercatat sebagai   warga Jalan  Dr  Sutomo Desa Terusan  Kecamatan Baturaja Timur.

Menurut Kapolres selain mengamankan dua tersangka polisi juga sudah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 32 potong pakaian antara lain, baju kaos merk adidas,  kemeja merk ripcul, celana panjang merk levis, sandal merk ripcul, topi merk adidas.

Lalu  2 buah tas merk adidas dan merk volcom warna abu-abu. Saksi yang sudah diambil keterangnnya masing-masing , Tara Iswari binti Zuhai dan Vito Renfika bin Irzon. Tersangka  dikenakan Pasal 363 KUHP (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *