Pemkab OKI Sosialisasi Replanting Kelapa Sawit

Radar Sriwijaya (OKI) – Peremajaan kelapa sawit (replanting,red) menjadi langkah yang strategis agar produktivitas dan kualitas sawit mempunyai nilai tambah dan daya saing di pangsa pasar yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran para petani sawit.

Bupati OKI melalui Sekda H Husin mengatakan, memang ddalam proses replanting tersebut pasti terdapat kendala-kendala yang dihadapi, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten OKI akan melakukan sinergitas sebagai solusi dalam hal tersebut.

Hal tersebut disampaikan sekda dalam acara sosialisasi peremajaan kelapa sawit pekebun, dalam rangka pendanaan BPDP-KS Kabupaten OKI tahun 2019, di Hotel Cipta Kayuagung, Kamis (4/4/2019).

“Kami memahami, kendala-kendala program peremajaan kelapa sawit, seperti data kependudukan pekebun yang belum elektronik, pemohon bukan pemilik lahan, lahan lebih dari 4 hektar per KK, sertifikat hak milik yang masih dijaminkan di Bank,”katanya.

Terkait semua itu, dengan sinergitas dan kemauan yang kuat dari semua baik Pemerintah, Perbankan, Perusahaan Mitra dan Koperasi pekebun sendiri,  semua kendala dalam pengurusan usulan dana BPDP-KS akan bisa diatasi sehingga dana hibah untuk peremajaan kelapa sawit sebesar Rp 25 Juta per hektar bisa diraih.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan, pada tahun 2019 ini telah menargetkan peremajaan kelapa sawit seluas 200.000 Ha dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) juga telah menyiapkan anggaran sebesar Lima Triliun Rupiah untuk meremajakan Kelapa Sawit seluas 200.000 Hektar tersebut.

“Saya mengharapkan kepada Camat dan Kepala Desa yang hadir disini agar dapat membantu dan memotivasi para pengurus Koperasi dan anggotanya untuk segera melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk meraih dana hibah tersebut, karena dana peremajaan kelapa sawit yang ada di BPDP-KS itu diperebutkan oleh pekebun,” jelasnya.

Diharapkan kepada koperasi pengusul agar segera melengkapi persyaratan persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diajukan permohonannya kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan untuk diverifikasi agar selanjutnya dapat diteruskan ke Dinas Perkebunan Provinsi, Direktorat Jenderal Perkebunan dan BPDP-KS.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten OKI, Aris Panani, SP, M.Si mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Peremajaan Kelapa Sawit. Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor . 29/ KPTSIKB.120I3/2017 tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana dan Prasarana dalam kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Perjanjian Swakelola antara Direktorat Jenderal Perkebunan dengan Dinas Perkebunan Dan Peternakan Kabupaten OKI. Pembangunan kelapa sawit rakyat merupakan salah satu upaya untuk menjaga peran kelapa sawit secara berkesinambungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 93 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Sebagai langkah implementasinya telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penghimpunan dan penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Peraturan Perundangan tersebut, menjadi landasan kebijakan pengembangan perkebunan kelapa sawit secara terencana dan tepat sasaran.

Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, maka peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pengembangan sumberdaya manusia dan bantuan sarana dan prasarana lainnya merupakan kegiatan yang dapat dibiayai oleh BPDP-KS yang dananya bersumber dari penghimpunan pungutan atas ekspor komoditas perkebunan strategis dan iuran dari pelaku usaha perkebunan.

Lanjutnya, tujuannya yakni, Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk menginformasikan program penumbuhan dan pemberdayaan pekebun, kelembagaan pekebun dan kelembagaan masyarakat desa.

Kemudian, untuk mengefektifkan dan mengefesiensikan pelaksanaan kegiatan, sehingga pelaksanaannya tepat sasaran, tepat teknis, tepat biaya, tepat waktu, memiliki kelembagaan pekebun yang profesional dan mampu melakukan kemitraan.

Aris juga mengatakan, jumlah kebun kelapa sawit yabg mendesak untuk diremajakan di Kabupaten OKI yakni seluas 11.870 ha, kebun tersebut telah berumur lebih dari 26 tahun.

Pada tahun 2017 telah diusulkan seluas 1.697,07 ha, yang terdiri dari KPKS Tekad Desa Kemang Indah Kecamatan Mesuji Raya seluas 762,54 ha dan KUD Panca Sawit Makmur Desa Balian Makmur Kecamatan Mesuji Raya seluas 934, 53 ha

Pada tahun 2018 Kabupaten OKI mengusulkan peremajaan kelapa sawit seluas 4.315 Ha, terdiri 7 Koperasi pengusul di 4 Kecamatan yaitu, Teluk Gelam, Lempuing Jaya, Mesuji dan Mesuji Makmur yang kesemuanya sudah mendapatkan Rekomendasi Teknis dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Rl.

Status pengusul 7 koperasi tersebut saat ini 2 Koperasi sudah penandatanganan 3 pihak antara Koperasi, Bank dan BPDPKS sedangkan 5 koperasi lainnya rekomteknya sudah berada di BPDPKS dalam rangka penelitian kebenaran dokumen dan Pada tahun 2019 Kabupaten OKI menargetkan usulan peremajaan kelapa sawit seluas 5.335 ha,” jelasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *