Kerap Disalahgunakan, Desak Pemasangan Logo Kendaraan Dinas Pemkab OKI

**Pemkab Berdalih Belum Ada Anggaran.
Radar Sriwijaya (OKI) – Meski Peraturan Daerah terkait pemasangan logo mobil Dinas sudah dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) OKI tahun lalu,  Hanya saja hingga saat ini pemasangan logo tersebut belum dilakukan.
Padahal, asset milik negara tersebut sering kali disalahgunakan, namun anehnya pengguna kendaraan tidak merasa malu bahwa kendaraan dinas tersebut dibeli dengan menggunakan uang rakyat.
“Itu semua asset milik rakyat, dibeli dengan uang rakyat, jadi jangan sembarangan menggunakannya.” Ujar jamal salah seorang tokoh pemuda OKI saat diminta pendapatnya, Minggu (3/3).
Menurutnya, penyalahgunaan asset tersebut salah satunya dengan mengganti plat kendaraan yang harusnya berwarna merah justru digunakan plat berwarna hitam.
“Bahkan, ini yang saya bilang tidak punya malu tersebut, kalau memang alasan untuk keamanan, keamanan dari apa, emang kita ini berada didaerah perang.” tukasnya.
Selain itu penyalahgunaan berupa kendaraan dinas untuk pejabat tinggi pratama tau pejabat eselon II, justru yang pakai orang yang tidak berhak, seperti kasi dan Kabid.
“Biasanya kalau kepala dinasnya beli mobil baru maka mobil yang lama tidak jelas siapa yang mempergunakan, ini harus jelas inventaris assetnya, sekarang saya tanya dengan anda, berapa jumlah seluruh kendaraan dinas Di Kabupaten OKI.” ujar Jamal.
Penyalahgunaan lainnya, kendaraan dipinjamkan pada orang pribadi  atau organisasi yang prosedur dan peruntukannya juga tidak jelas.
“Siapa yang dekat bisa dapat, tetapi siapa yang tidak ada akses maka tidak memperoleh pinjaman, bahkan ada instansi tertentu yang kendaraan dinasnya menumpuk.” tandasnya.
Lebih lanjut dirinya mengharapkan dengan adanya perda pemasangan logo kendaraan ini, tidak hanya kendaraan roda empat termasuk juga kendaraan roda dua dapat secepatnya dipasang logo sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas.
“Kita berharap pemkab setempat untuk segera memasang logo kendaraan.” tandasnya.
Kepala Badan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Ir Mun’im MM mengatakan, belum dilakukan pemasangan logo ini karena  tidak ada anggaran untuk pencetakan logo tersebut.
“Kalau induk belum ada anggarannya, Tidak tahu nanti mungkin bisa di lakukan di ABT,”terangnya,kemarin (3/3).
Tak hanya itu pihaknya juga belum tahu dinas mana  yang bakal menjadi  stakeholder Perda  tersebut. Mudah-mudahan ini dapat segera direalisasikan karena dengan adanya logo akan lebih mudah diketahui mobil tersebut milik Pemda OKI.
Sebelumnya Bupati OKI, H Iskandar SE menyambut baik dan mendukung adanya Perda  tersebut meskipun selama ini seriap mobil dinas itu sudah dipasang plat merah, jadi masyarakat sudah mengetahui kalau kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan dinas.
Sementara itu, Anggota DPRD OKI dari Fraksi Hanura, Drs Kamaludin mengungkapkan, dengan  sudah diterbitkannya perda tersebut pemerintah dapat segera  melaksanakannya. Karena  masyarakat juga bisa ikut mengawasi agar kendaraan dinas tidak disalahgunakan.
” Kendaraan Dinas itu operasional jabatan, jadi tidak bisa sembarang digunakan,”imbuhnya.
Pemasangan logo pemda pada kendaraan mobdin agar pengguna aset memiliki rasa tanggung jawab dan sebagai salah satu eksistensi identitas Kabupaten OKI.
Dari pemasangan logo ini  juga dapat diketahui berapa jumlah mobdin dan motor dinas yang digunakan untuk operasional pejabat dilingkungan Pemkab OKI, serta siapa saja yang berhak menggunakannya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *