Yudi Aryanto Diciduk Polsek Tanjung Lubuk

Radar Sriwijaya (OKI) – Yudi Ariyanto (23), Warga Dusun II Desa Jambu Ilir Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan terpaksa diciduk (tangkap,red) aparat kepolisian setempat, Selasa (11/12/2018) malam.

Pria ini ditangkap Jajaran Polsek Tanjung Lubuk karena diketahui terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di di Dusun II Desa Sugih Waras Kecamatan Teluk Gelam OKI beberapa waktu lalu.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Tanjung Lubuk, IPTU Johny Martin melalui paur subbag humas bagops polres OKI, IPDA Suhendri, Rabu (12/12/2018) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ditangkap atas dasar laporan LP / B-  19 / XI  / 2018 / Sumsel / Res OKI/Sek Tanjung Lubuk tanggal 28  November  -2018. Berikut barang bukti 2 unit sepeda motor jenis yamaha Jupiter Z dan Vega R,”ungkap Suhendri.

Kronologis penangkapannya, Kata Suhendri lagi, Anggota Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lubuk IPDA Usman Gunanti mendapat info bahwa Pelaku sedang berada di Desa Jambu Ilir Tanjung Lubuk OKI.

“Mengetahui keberadaan pelaku, langsung berangkat melakukan penangkapan dan berhasil 1 orang laki – laki bernama Yudi. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Lubuk guna pemeriksaan lebih lanjut,”tandas Suhendri.

Ternyata pelaku yang berhasil ditangkap ini, Lanjut Suhendri, Saat beraksi tidak sendirian tetapi bersama rekannya berinisial AG, FG dan HR yang saat ini masih diburu atau dalam pengejaran Tim Opsnal Polsek Tanjung Lubuk.

“Tersangka ini melakukan aksi pencurian sepeda motor di Dusun II Desa Jambu Ilir.” katanya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *