Radar Sriwijaya – Pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Mr x yang mayatnya mengapung di Sungai Komering, Kabupaten OKU Timur beberapa waktu yang lalu kini terungkap.
Kurang dari 24 jam jajaran Sat Reskrim Polres OKU Timur dan Polsek Martapura berhasil membekuk tersangka Deni Saputra (20) warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura, OKU Timur.
Penangkapan tersangka, merupakan hasil penyelidikan Polisi setelah mengetahui identitas mayat yang mengapung tersebut. Diketahui korban bernama Muhammad Mustakim (22) salah warga Desa Bunga Mayang, Kecamatan Jayapura.
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Wakapolres Kompol Got P Sinaga SH, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade dan Kapolsek Martapura Kompol Jhon Sahibi pada Rabu (12/12/2018) mengatakan, dalam waktu 12 pihaknya berhasil mengungkap identitas korban.
“Setelah berhasil mengungkap identitas korban, anggota kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil diketahui identitas tersangkanya,” terangnya.
Berdasarkan kerja keras anggota tersangka Deni Saputra berhasil dibekuk kitika berada di rumahnya pada Minggu (09/12/2018) sekitar pukul 09.00 Wib.
Berdasarkan keterangan dari tersangka Deni Saputra, motif pembunuhan ini dipicu oleh cinta segi tiga. “Korban yang merupakan teman dekat tersangka menjalin hubungan dengan pacar tersangka. Karena cemburu tersangka nekat membunuh korban dengan cara mencekik korban,” katanya.
Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Untuk mengarah ke pembunuhan rencana masih didalami keterlibatan orang lain juga masih di dalami.
“Anggota kita masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya tersangka dan korban sepakat menyelesaikan masalah diantara mereka berdua. Saat bertemu tersangka emosi lalu mencekik korban, hingga korban meninggal dunia. Sejauh ini belum kita temukan adanya senjata tajam karena korban juga mengaku tidak mengggunakan senjata tajam,” imbuhnya.
Sementara tersangka Deni Saputra menjelaskan, dirinya merasa cemburu dan emosi karena korban mendekati pacarnya beriinisalial I.
“Kami sudah tiga tahun pacaran, korban pernah saya bawa ke rumah pacar saya dan kenalan, sejak saat itu korban selalu mendekati pacar saya,” terangnya.
Tersangka mengaku sakit hati, karena pernah membaca pesan singkat korban kepada pujaan hatinya. Sehingga sebelum kejadian dia dan korban sepakat menyelesaikan masalah yang ada diantara mereka berdua.
Kemudian terjadi cekcok mulut antara mereka berdua dan korban lebih dulu meninju dirinya tapi pelaku berhasil menghindar, kemudian korban didorong hingga terjatuh dan tubuh korban diduduki dan lansung dicekiknya hingga korban tewas.
“Saya menyesal, tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi,” ungkapnya. (man)