Dewan OKU Sidak Tambang Batubara Yang Akses Jalan Ditutup Warga

Radar Sriwijaya (OKU) – Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) membentuk tim terpadu lintas komisi ,  yang dipimpin wakil Ketua DPRD OKU Ferlan Yuliansyah Murod, meninjau lokasi jalan akses keluar masuk tambang batubara milik PT. Selo Argodedali yang ditutup dengan cara dipasang portal oleh sejumlah warga di Desa Batuwinangun dan Desa Baturaden, Trans Batumarta, Kecamatan Lubukraja, Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel.

Terjunnya rombongan anggota Dewan ini, untuk mencari solusi agar permasalahan yang ada antara warga dengan pihak perusahaan tidak berlarut-larut lebih dalam lagi.

Terutama tentang pemasangan portal yang dilakukan oleh sejumlah warga sebagai bentuk rasa kecewa mereka kepada pihak penambangan, dan meminta supaya menghentikan aktivitas yang ada.

Dimana diantara mereka mengaku jika tanah yang dilalui tersebut masih milik pribadi salah satu warga Desa setempat, bukan milik PT. Selo Argodedali. Sehingga mereka merasa berhak untuk menutup jalan akses tersebut.

Prihal ingin menghentikan aktivitas penambangan tersebut juga termasuk dalam salah satu poin tuntutan warga yang pernah disampaikan langsung melalui aksi unjuk rasa ke gedung DPRD OKU, pada beberapa waktu lalu. Yang mana kini berujung dengan aksi penutupan jalan dengan dipasang portal, supaya dengan demikian mobil atau alat transportasi kendaraan tambang terhenti.

Hal inilah yang membuat anggota DPRD OKU melakukan sidak dengan terjun langsung ke lokasi untuk melakukan koordinasi kepada warga baik pun pihak perusahaan.

“Kami yakin perusahaan ini masuk kesini kalau memang sudah ada izin yang lengkap itu sudah diatur oleh undang-undang, makanya kami turjun kesini, apakah ini lanjut dan apakah ini dihentikan, atau kami Dewan harus membentuk Pansus, itu nanti kita ketahui. Oleh sebab itu kami meninjau kesini ,”kata wakil Ketua DPRD OKU Ferlan Yuliansyah Murod, kepada wartawan usai melakukan sidak saat berada di lokasi tambang di Desa Batuwinangun, kemarin.

Meski aksi kunjungan beserta sidak yang juga dihadiri oleh Camat Lubukraja beserta beberapa pengamanan personil anggota ke Polisian Polres OKU ini sempat memanas, entah apa sebabnya sehingga diwarnai dengan saling ngotot dan adu argumen yang tinggi antara Ridar Hariwuyono, salah satu anggota Dewan Dapil setempat dengan Irsan Yuliandi Audi, selaku juru bicara warga yang bersikukuh tetap menginginkan penambangan dihentikan. Namun situasi berhasil dikendalikan dan kondusif sehingga suasana kembali tenang.

Sementara Dedi, selaku pihak perusahaan yang menjabat kepala Teknik PT. Selo Argodedali yang sempat hadir dilokasi mengungkapkan, jika penggunaan jalan yang menjadi akses bagi prusahaannya itu, sebelumnya sudah mendapat izin secara tertulis dengan ditanda tangani oleh masing-masing Kades setempat.

”Iya, karena sebelumnya yang kami ketahui itu jalan milik Desa, dan pihak Desa melalui Kepada Desa sudah mengizinkan dengan memberikan surat yang sudah mereka tanda tangani dengan 4 poin tuntutan, dimana semua poinnya berpihak serta menguntungkan bagi Desa dan memikirkan kesejahteraan warganya yang pasti akan penuhi ,”ungkap Dedi.

Selain itu, Dedi menjelaskan perusahaan tersebut dalam operasional sudah ada izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan nomor 447.K/30/DJB/2017. Surat izin ini diteken Dirjen Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono. Isinya, tentang penyesuaian tahap kegiatan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara PT. Selo Argodedali menjadi tahap kegiatan operasi produksi.

“Selanjutnya, surat Gubernur Sumsel Nomor 423/KPTS/BAN.LH/2010 yang dikeluarkan Gubernur Sumsel. Isinya tentang kelayakan hidup pertambangan batubara perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Selo Argodedali di Kabupaten OKU Timur, dan Kabupaten OKU ,” tutupnya.(Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *