Bawa Narkoba Dari SP Padang, Dua Pria Diringkus

** Hendak dibawa Ke Kecamatan Tanjung Lubuk

Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Satres Narkoba Polres OKI meringkus Suaibun alias Persada (53) selaku bandar dan Syamsul (27) warga Desa Pulau Gemantung Kecamatan Tanjung lubuk Kabupaten OKI lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua Pria yang berprofesi sebagai petani dan penangguran tersebut diringkus polisi saat sedang berada Di Jalan Raya Desa Banding Anyar Kecamatan Kayuagung OKI, beberapa hari lalu.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pakBet yg diduga berisi narktika jenis sabu seberat 0,52 gram, 1 (satu) bundel plastik bening dan 1 (satu) buah sepeda motor merk YAMAHA F1ZR warna Ungu Nopol BG-5144-KF, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolres OKI guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Herry Yusman SH saat dikonfirmasi, jumat (21/9/2018) mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas bahwa akan ada yang membawa narkoba dari Desa SP Padang yang akan dibawa ke Tanjung Lubuk.

Kemudian anggota Satres Nakroba bersama dengan Kanitres Narkoba Ipda Djunaidi SH melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyisiran disepanjang jalan mulai dari Desa Tanjung Menang.

Kemudian setelah dilakukan penyisiran hingga ke Kecamatan Kayuagung atau persisnya di jalan raya Desa Banding Anyar, petugas melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai dikendarai oleh dua orang pria.

Lalu sekitar pukul 20.30 wib, kendaraan yang dicurigai tersebut dihentikan petugas dan meminta kepada pengendara motor tersebut untuk tidak melakukan tindakan merugikan.

Namun saat anggota narkoba akan mendekati kedua orang tersebut tiba-tiba salah satu dari laki-laki tersebut membuang sebuah bungkusan dan setelah diambil lalu diamankan berupa barang bukti narkoba jenis sabu kemudian dua orang laki-laki tersebut mengaku bernama Suaibun dan Samsul.

“Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.” katanya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *