Radar Sriwijaya (OKI) – Rapat Pleno Internal yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya memutuskan Daftar Caleg Tetap (DCT) calon anggota DPRD OKI sebanyak 504 orang.
Para caleg tersebut berasal dari 15 partai politik yang akan bertarung pada pemilihan legislatif 17 April 2019.
“Tidak ada caleg yang dicoret. Angka DCT sama seperti angka yang ditetapkan waktu DCS,” kata Ketua KPU OKI Dedi Irawan, S.IP., M.Si, Kamis (20/9/2018).
Menurut Dedi, pasca pleno penetapan DCT, maka pada 22 September 2018, paling lambat pukul 18.00 WIB partai politik sudah harus menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU OKI.
Jika parpol tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, maka akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu diwilayah masing-masing.
“Ya, pada 23 September ini akan dimulainya kampanye dalam bentuk penyebaran alat peraga,” ujarnya.
Dedi mengingatkan juga bagi partai atau caleg yang tidak menyampaikan laporan penerimaan penggunaan dana kampanye (LPPDK) sesuai jadwal, maka caleg terpilih tidak akan dilantik.(den)