Radar Sriwijaya (OKI) – Keluhan sejumlah pengendara yang merasa Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak memiliki wewenang dalam menindak terkait pajak mati, menjadi polemik ditengah masyarakat.
Kapolres OKI AKBP Ade Heriyanto melalui Kasatlantas AKBP Ricky Nugraha SIK mengungkapkan bahwa tindakan tilang yang dilakukan polisi tidak bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, tindakan tilang terhadap “pengemplang pajak kendaraan” ini justru sebagai penegakan hukum,
“Anggota yang melakukan tilang terhadap pajak kendaraan mati masih merupakan kewenangan yang melekat dalam tugas,” ujarnya Kamis (20/9/2018)
Diuraikan Perwira ini, Polri berbekal Pasal 2 dari Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,
“Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 Tentang Registrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 1 angka 9, menjelaskan STNK merupakan dokumen bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri, sehingga, diterbitkannya STNK, selain masa berlaku pengesahan, STNK juga sebagai indentitas dari pemilik, sekaligus identitas kendaraan bermotor,” jelasnya.
Lalu, mengacu juga pada Pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun,
“Coba perhatikan STNK, ada empat kotak yang dibubuhi stempel dan tidak memiliki kotak kelima. Artinya, ketika tahun ke-5 STNK akan dibuat baru. Di sini, nomor rangka, nomor mesin, dan identitas pemilik kembali dicocokkan. Pengesahan tahunan juga bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan,” urainya.
Lebih lanjut, pengesahan dimanfaatkan polisi untuk apakah STNK masih dipegang oleh pemilik asli atau tidak hilang (digelapkan atau dicuri),
“Inilah sebabnya ketika mengurus pengesahan tahunan, pemilik wajib menunjukkan KTP asli untuk dicek apakah sesuai dengan informasi pada STNK,” katanya.
Praktis, pengesahan STNK tak bisa dilakukan sebelum pemilik kendaraan menunaikan kewajiban membayar pajak,
“Maka dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang, namun penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan bukan pajak mati,” katanya.
Penjelasan lainnya, sambung Ricky, pada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 juga disebutkan, pelanggaran yang menyangkut kelengkapan kendaraan, yakni termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, Lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang,
“Adapun syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak, berarti belum ada pengesahan. Kalau dilihat STNK-nya belum ada pengesahan, berarti secara otomatis pengendara akan terkena tilang dari Kepolisian,” ungkapnya.
Diakhir pembicaraan Ricky memberikan rahasia “Ilmu Bebas Tilang” yang dapat diikuti setiap pengendara agar terbebas dari Razia maupun tindakan tilang,
“Rahasia bebas tilang ya harus taat peraturan, melengkapi surat-surat kendaraan, termasuk pajaknya juga dibayar. Dengan begitu, dipastikan akan selamat, baik dalam berkendaraan juga dari tilang polisi,” tuntasnya (den)