KPU OKI Hapus 4.896 DPT Ganda

Radar Sriwijaya (OKI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memutuskan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum legislatif (Pileg) dan pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang, mengalami pengurangan dari data sebelumnya.
Dimana sebelumnya  Jumlah DPT mencapai 508.567 menjadi 503.671 ribu orang atau berkurang sekitar 4.800 orang, terjadinya pengurangan jumlah DPT ini setelah sebelumnya KPU OKI melakukan pencermatan ulang terhadap daftar pemilih dan ditemukan data ganda sebanyak 4.896 orang.
Ketua KPU OKI Dedi Irawan saat dikonfirmasi, kamis (13/9/2018) mengatakan, pengurangan jumlah DPT tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU OKI. Sehingga  penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) OKI  503.671 dari DPT  dengan rincian laki-laki  258.284   dan perempuan sebanyak 245.387
“Kita baru selesai pleno, dan data hasil pencermatan ulang dan  keluarkan data ganda dari DPT sebanyak sekitar 4.896 orang.” katanya.
Menurutnya, pencermatan ulang tersebut dilakukan setelah KPU RI menerima rekomendasi dari Bawaslu RI terkait adanya temuan DPT Ganda, lalu KPU RI meneruskan ke KPU Provinsi dan Kabupaten Kota.
“Awalnya data yang diterima dari bawaslu RI, jumlah  DPT Ganda OKI menjacapi 70 ribuan, namun setelah dikroscek ulang oleh Bawaslu OKI ternyata ada error system, sehingga berkurang menjadi sekitar 12.239 orang.” katanya.
Selanjutnya, Bawaslu OKI menyampaikan data tersebut ke KPU OKI, dan setelah dilakukan pencermatan ulang jumlah tersebut berkurang menjadi 4.896.
“Sehingga kita sepakati kita keluarkan.” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI, Ihsan Hamidi menambahkan, sesuai versi pencermatan  memakai KPU Sidalih karena sudah berdata satu dari KPU OKI,   ditemukan kegandaan data sebanyak 4.896  dari semula DPT ganda yang ditemukan   sebanyak 12.439, karena ini lebih faktual dan menghapus pun bisa dipertanggungjawabkan menyepakati DPT OKI  503.671.
Terkait dengan adanya 81 pemilih baru yang ditemukan Partai Gerinda dan tujuh pemilih yang ditemukan oleh PPK. Maka jumlah tersebut belum bisa dimasukkan dalam DPT tapi nanti akan dimasukkan dalam data pemilih  khusus sesuai dengan rekomendasi tertulis yang dibuat oleh Bawaslu untuk disampaikan kepada KPU.(bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *