Usai Beli Sabu di SP Padang, 2 Warga Diringkus

Radar Sriwijaya (OKI) – Untuk yang kesekian kalinya, jajaran satresnarkoba Polres OKI mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkoba diwilayah SP Padang OKI, namun meskipun demikian tidak menghentikan aksi para pelakunya.

Yang terbaru, Jajaran Satres Narkoba Pimpinan AKP Heri Yusman SH dan kanitres Ipda Junaidi SH mengamankan dua orang warga saat sedang nongkrong di warung Di Desa Tanjung Menang Kecamatan SP Padang OKI, kemarin.

Keduanya adalah Akoni Diansa (23) dan Harun Alrasyid (46) warga Kelurahan Tanjung Lubuk Kecamatan Tanjung Lubuk OKI, dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.75 gram.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Herry Yusman SH saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018) mengatakan, penangkapan kedua warga ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada yang membawa narkoba dari Desa SP Padang ke Tanjung Lubuk.

Setelah memperoleh informasi, Anggota Satres Nakroba yang dipimpin oleh kanitres narkoba Ipda Junaidi SH melalui melakukan penyelidikan dan penyisiran guna memastikan informasi tersebut.

“Kemudian dilakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dan dilakukan penyisiran sepanjang Jalan Tanjung Menang sekira pukul 13.32 Wib, bertempat di warung Desa Tanjung Menang Kecamatan Kayuagung OKI didapati 2 orang yang dicurigai,” kata Kasat.

Kemudian petugas melakukan introgasi terhadap kedua laki-laki yang lagi berada di dalam warung itu, keduanya mengaku bernama Akoni Diansa dan Harun Alrasyid.
Setelah memeriksa identitas keduanya, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah diinterogasi, mereka mengakui barang tersebut diperoleh dari Desa SP Padang, kemudian dilakukan pengembangan dan setelah dikembangkan hasilnya nihil. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *