Bawa Kunci T di Kayuagung, Ungkap Pencurian Motor di Jejawi

Radar Sriwijaya (OKI)  – Bermula dari diamankannya sebuah kunci T dari 2 orang pemuda oleh jajaran Polsek Kayuagung, Minggu (2/9) kemarin, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi OKI yang terjadi bulan agustus lalu.
Keduanya Sepri Yogi (22) dan Rosali (38) warga Desa Bungin Tinggi Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI diringkus polisi lantaran terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat Street warna putih di Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi.
Motor tersebut milik pelapor  Jamaludin (32) warga Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi OKI pada kamis (9/8) sekitar pukul 22.00 wib sesuai dengan laporan polisi No. : LP/ B – 09/VIII/2018/Sumsel/Res. Oki/Sek. Jejawi, tgl 10 Agustus 2018. sedangkan satu orang pelaku lainnya Kuw (22) warga Desa Berkat SP Padang masih diburu petugas (DPO).
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH melalui kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan SH mengatakan, kedua pelaku ini diamankan petugas karena memiliki Kunci T dan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui pernah meakukan aksinya di wilayah jejawi.
Modusnya, pada saat kejadian pencurian tersebut, korban memarkirkan kendaraannya diteras rumah sekitar pukul 22.00 wib, pada saat korban melihat keluar ada seorang yang diduga pelaku  sedang menyalakan sepeda motornya.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, lalu  korban berteriak dan langsung mengejar pelaku pencurian tersebut.
Korban dan dibantu anggota Polsek Jejawi sempat mengejar pelaku sampai kewilayah SP Padang, namun pelaku menghilang masuk  lorong di Desa Serdang Menang.
Dijelaskannya, setelah kedua pelaku berhasil diringkus,  Kemudian sekira pukul 12.30 Wib, Kapolsek bersama 3 anggota melakukan pengembangan kasus pencurian tersebut untuk mencari barang bukti dengan membawa salah seorang tersangka atas nama Sepri Yogi.
“Menurut pengakuan Tersangka dirinya menjualkan  barang bukti tersebut dengan cara  bertemu dipinggir jalan Daerah Desa Ulak Pati Kecamatan Pampangan OKI kepada seorang warga yang di pabggil Cek Eng dengan ciri ciri tertentu.” katanya, senin (3/9).
Kemudian Kapolsek beserta Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Jejawi melacak dan mencari informasi perihal ciri-ciri pembeli motor hasil curian tersebut, lalu sekitar pukul 15.00 wib, petugas berhasil menemukan titik terang kebereradaan sepeda motor curian di Desa Kandis Kec. Pampangan.
“Setelah sampai dirumah pembeli motor tersebut, petugas bertemu dengan keluarganya dan dijelaskan bahwa motor itu adalah hasil curian, namun ternyata motor tersebut sudah digadaikan hingga tiga orang.” jelas Ilham.
Selanjutnya, setelah dilakukan upaya pendekatan akhirnya pihak keluarga menyerahkan  barang bukti berupa 1 Unit Honda Beat Street warna putih yg sdh berubah plat menjadi BG 6313 KAN.(bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *