**Berikan Masyarakat Waktu Untuk Mantapkan Pilihan
Radar Sriwijaya (OKI) – Masa tenang selama tiga hari, minggu – selasa (24-26/6) hendaknya menjadi waktu bagi masyarakat kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk memantapkan pilihannya baik dalam pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel maupun pilkada Bupati dan Wakil Bupati OKI 2018.
Masa tenang juga hendaknya tidak lagi diisi dengan hiruk pikuk sosialisasi maupun kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon maupun pendukungnya.
Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Dedi Irawan mengatakan, dalam masa tenang mulai Minggu-Selasa (24-26/06) ini diharapkan kepada paslon beserta pendukungnya dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpikir jernih menentukan pilihan.
“Masa kampanye yang hampir empat bulan sudah cukup. Oleh sebab itu, masa tenang ini diharapkan dapat memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan sesuai hati nurani,” katanya, senin (25/6).
Dedi juga menghimbau kepada paslon dan pendukungnya agar dapat menjaga masa tenang dengan ikut menurunkan sendiri Alat Peraga Kampanye (APK). Tidak itu saja, sterilisasi atribut juga menyasar pada Bahan Kampanye (BK), Termasuk Alat Peraga Sosialisasi (APS), serta menutup Akun resmi media sosial paslon yang telah didaftarkan di KPU sebelumnya.
“Penertiban ini termasuk juga untuk Akun media sosial paslon, kecuali Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang ada di KPU atau di masing-masing PPK,” terangnya.
Masih menurut Dedi, imbauan ini juga berlaku kepada seluruh media, agar tidak lagi memuat berita yang mengandur unsur kampanye dari seluruh pasangan calon, termasuk penerbitan iklan APS dari KPU,
“Jangan cederai masa tenang dengan hal-hal yang bisa membuat pengaruh di tengah masyarakat. Kepada seluruh media juga wajib mencabut iklan APS dari KPU jika hingga saat ini masih terbit atau tayang,” ujarnya.
Untuk pendistribusian kertas suara sendiri, Dedi menyampaikan pengiriman sudah tersebar di 18 Kecamatan di wilayah Kabupaten OKI.
Sementara itu Ketua Panwaslu OKI, M Fakhruddin mengatakan, memasuki masa tenang dimulai pada Minggu (24/06/2018) mulai pukul 00.00 WIB, pihaknya telah menertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) dari masing-masing pasangan calon, baik calon Bupati dan Wakil Bupati dan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018. Selain menetertibkan atribut kampanye, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama menjaga pelaksanaan pilkada.
Menurut Fahruddin, meski memasuki masa tenang, tetapi celah pelanggaran politik uang kemungkinan masih bisa terjadi.
“Selama masa tenang masih ada potensi pelanggaran. Salah satu yang paling rentan adalah politik uang. Pelanggaran lain yaitu kampanye di luar jadwal. Sesuai aturan, pada masa tenang tidak diperbolehkan kampanye dalam bentuk apa pun,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ditegaskannya, pada Pasal 49 ayat 2 dijelaskan, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
”Aturan itu juga menyebutkan jelas, pada masa tenang, pasangan calon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun,” imbuhnya.
Atas pelanggaran yang kemungkinan terjadi, Fahrudin menjelaskan laporan pelanggaran dapat disampaikan melalui Panwas Kabupaten atau melalui Panwascam dengan membawa barang bukti dan 2 orang saksi.
“Terkait pelanggaran politik uang, penanganan tindak pidana, Panwas bersama KPU juga telah berkoordinasi dengan Polres OKI dan Kejari OKI selaku Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Koordinasi tetap kita jalin dengan aparat penegak hukum,” tuntasnya.(den)