Radar Sriwijaya – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1439 H, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang telah melayangkan Surat Edaran (SE) kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang bahu Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum).
Kepala Disperindag Kabupaten Empat Lawang, Rudianto, ketika dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan SE yang ditujukan untuk seluruh PKL disepanjang Jalintengsum tersebut.
“Ya benar, kami sudah melayangkan SE kepada PKL yang berdagang di bahu jalan Jalintengsum, karena sekarang sudah memasuki H-11, jadi kemungkinan arus mudik sudah mulai mengalami lonjakan,” katanya, Jum’at (8/6/2018).
Dia menegaskan, jika PKL tidak mengindahkan SE tersebut, maka pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas tanpa ada toleransi.
“Jika mereka (PKL) tidak menggubris SE dari kita tersebut, maka secepatnya kami akan melakukan pengusiran secara paksa,” tegasnya.
Dia mengatakan, kalau pihaknya telah menyiapkan tempat alternatif bagi para PKL yang berjualan di bahu Jalintengsum.
“Kita sudah menyiapkan tempat alternatif di kawasan Pulau Emass bagi pera PKL ini,” pungkasnya. (den)