Radar Sriwijaya (OKI) – Tiga (3) orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yakni Abdiyanto, Made Indrawan dan H Dja’far Shodiq resmi diberhentikan dari jabatannya, sebagai Anggota DPRD OKI Periode 2014 – 2019.
Ketiga wakil rakyat tersebut diberhentikan lantaran mengundurkan diri dan maju menjadi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Juni 2018.
Pemberhentian ketiganya sekaligus juga ditandai dengan pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa jabatan 2014 – 2019, dilaksanakan dalam rapat paripurna istimewa 1 DPRD OKI tahun 2018 dengan agenda tersebut, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD OKI, Senin (16/4).
Untuk PAW tersebut, Abdiyanto resmi digantikan oleh Rampeli yang keduanya sama-sama Kader PDI Perjuangan dan Made Indrawan digantikan oleh Sukris Raharjo yang juga kader PDI Perjuangan. Sedangkan H Dja’far Shodiq digantikan oleh Dewi Megawati yang merupakan kader Partai Golkar.
Ketua DPRD OKI Yusuf Mekki dalam kesempatan tersebut mengatakan, 3 orang yang di PAW karena memang proses PAW sudah selesai dari KPU dan Gubernur Sumsel. Dari Banmus juga ditetapkan pemberhentian dan pelantikannya dilakukan hari ini.
“Proses PAW merupakan hal biasa terjadi mengingat ada beberapa anggota dewan yang ikut andil dalam kontestasi Pilkada OKI Juni 2018. Mereka adalah Abdiyanto, Made Indrawan dan Dja’far Shodiq,” ungkap Yusuf Mekki.
Senada juga dikatakan Plt Bupati OKI HM Rifai dalam sambutannya menjelaskan, hal ini (PAW -red) sudah menjadi keharusan. Hanya saja kita berharap nantinya untuk ketiga orang PAW yang kini telah resmi dilantik dapat berkontribusi aktif dalam laju pembangunan Kabupaten OKI.
“Kita selaku pihak eksekutif tentunya sangat mengharapkan peran aktif pihak legislatif dalam laju pembangunan Kabupaten OKI seperti sebelumnya. Mudah-mudahan PAW DPRD OKI yang baru dilantik dapat melakukan hal yang sama,” ungkap Rifai.(den)