Kabupaten OKI akan miliki 23 Desa baru

Radar Sriwijaya (OKI) – Sebanyak 23 desa dari tujuh kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan memenuhi syarat dan siap untuk menjadi desa pemekaran. Seluruh desa ini telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI Rohmat Kurniawan SE mengatakan, desa-desa ini tidak langsung menjadi desa pemekaran, melainkan menjadi desa persiapan terlebih dahulu.

“Masing-masing desa ini sudah mendapatkan nomor register dari provinsi, dan akan dilanjutkan untuk mendapatkan register nasional,” kata Rohmat, Selasa (3/4/2018).

Sementara itu, Camat Pedamaran Hercoles, saat dikonfirmasi menjelaskan, dengan didapatkannya nomor register untuk desa pemekaran ini, proses pemekaran desa tersebut hampir rampung.

“Jadi itu sudah keluar nomor register desa, selama proses ini, segala halnya dipenuhi. Terus salah satunya perkembangan dari desa itu terus dipantau,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Hercoles, yang menjadi pembahasan saat ini adalah terkait Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, yang salah satunya Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) harus PNS. Menurutnya, hal ini pula yang dibahas bersama dengan para anggota dewan dan Pemerintah Kabupaten OKI.

“Masalahnya, yang memperjuangkan untuk pemekaran ini bukan dari PNS atau ASN, karena prosesnya ini sudah lama. Sudah tentu yang bergerak ini banyak menghabiskan waktu, tenaga hingga anggaran,” ujarnya.

Agar tidak melanggar, tambahnya, solusinya adalah dengan berlandaskan rekomendasi dari musyawarah tentang Pjs Kades. Selanjutnya baru nanti disinkronisasi untuk menentukan siapa pemegang jabatan sebagai kades.

“Tapi sejauh ini, pemekaran tersebut sudah bisa dikatakan sah, karena sudah keluar nomor registernya. Ke depan, hanya tinggal menentukan Pjs, serta anggarannya untuk menjadi desa yang definitif,” pungkasnya seraya menambahkan, di Kecamatan Pedamaran hanya satu desa yang akan dilakukan pemekaran.

Sementara itu Plt Bupati OKI HM Rifai SE mengatakan, pemekaran desa menjadi salah satu solusi untuk percepatan pembangunan desa, dengan adanya pemekaran desa ini pelayanan akan semakin mudah mengingat rentang kendali pemerintahan desa akan lebih dekat.

“Tentu kita berharap ini akan menjadi solusi untuk percepatan pembangunan desa.” Katanya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *