Baliho Kandidat Maksimal Hanya 5 Unit Se-Kabupaten

**KPU OKI gelar rapat dengan Kandidat dan parpol pengusung.
Radar Sriwijaya (OKI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengundang pasangan calon dan partai pengusung pasangan calon dan Panwaslu OKI  menjelang penetapan pasangan calon dan kampanye pilkada serentak yang akan digelar 27 juni 2018, Kamis (1/2).
Dalam kesempatan tersebut Komisioner KPU OKI Dedi Irawan didampingi Komisioner lainnya Deri Siswadi, Idham khalid mengatakan, produser dan metode pelaksanaan kampanye, standarisasi cetakan BK dan APK sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Nah dalam PKPU tersebut dijelaskan untuk baliho kandidat masing-masing hanya 5 buah dan bisa ditambah sebanyak 150 persen.” katanya.
Selain itu umbul – umbul 20 buah  untuk setiap Kecamatan dan dapat ditambah  di tambah 150 persen ditingkat kecamatan, sedangkan spanduk hanya 2 perdesa.
“Tambahan itu sebelumnya dilaporkan ke KPU dan adanya kesepakatan dari pasangan calon dan parpol pengusung.” tambahnya.
Demikian juga  untuk bahan kampanye seperti poster, leaplet, player dan stiker yang dicetak oleh KPU, maka pihak KPU berencana hanya  akan mencetak bahan  70 persen dari jumlah Kepala Keluarga (KK).
“Sebab nanti bahan kampanye ini akan dibagikan oleh tim pasangan calon, KPU hanya menyerahkan dan mencetakkan saja, dan kita tidak mau terlalu banyak mencetak tetapi tidak sampai, dari evaluasi dari hasil audit BPK pada pilkada serentak terdahulu,  banyak bahan kampanye cetak tidak disebarkan dan ini menjadi temuan.” katanya.
Sedangkan bahan kampanye yang tidak dibuat oleh KPU  bisa dibuat pasangan calon seperti kaos dan penutup kepala namun harganya tidak lebih dari 25 ribu per unit.
“Sedangkan untuk Desain dan Materi BK, agar Tim Kampanye menyampaikan desain dan materi BK ke KPU.
Kemudian KPU mencetak sesuai desain dan materi BK dari Tim Kampanye.” Katanya.
Menurut Deri untuk Biaya  mencetak alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, serta umbul-umbul akan ditanggung oleh KPU termasuk biaya publikasi dan debat  kandidat.
“Jadwal dan tahapan kampanye yakni dimulai pada tanggal 15 Februari s/d 23 Juni 2018, Kampanye mulai dilakukan melalui pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran BK dan pemasangan APK, dan/atau kegiatan lain.
” Sedangkan mengenai penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) nantinya KPU akan berkoordinasi dengan instansi bersangkutan terkait titik pemasangan spanduk/baligho (APK) yang bisa ditempati.” Ujarnya
Kemudian Debat Publik/terbuka antar Pasangan Calon akan dilakukan sebanyak dua kali yang akan direncanakan pada bulan maret dan Mei 2018. jika ada palson yang tidak mau ikut debat publik maka akan dikenakan sanksi berupa pengumuman di media massa dan penghentian iklan dimedia massa. kecuali ibadah dan sakit.
“Selain itu  Kampanye dilakukan melalui Media Massa, Media Cetak dan Media Elektronik. Sedangkan tanggal 24 s/d 26 Juni 2018 sudah memasuki masa tenang dan pembersihan APK.” jelasnya.
Sedangkan untuk yang memasang  APK pihak KPU dengan dibantu PPS dan PPK, khususnya kecamatan dan desa. Bila ada penolakan laporkan ke Panwas, karena kampanye adalah hak tiap paslon. Jadi kandidat manapun tidak ada yang bisa melarang. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *