Radar Sriwijaya – Bagi yang suka memarkirkan kendaraan disembarang tempat terutama dipinggir jalan atau tempat yang dilarang parkir, hal ini mungkin bisa menjadi perhatian dan peringatan, pasalnya di tahun 2018 ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan menerapkan kebijakan baru, yakni akan menggembok roda kendaraan secara paksa setiap mobil yang parkir sembarangan di pinggir jalan.
“Lalu kunci gemboknya akan kita bawa dan bagi pemilik kendaraan yang ingin menjalankan lagi mobilnya wajib datang kepetugas. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi warga yang selama ini terbiasa parkir sembarangan di pinggir jalan” kata Kepala Dishub OKU, Aminilson, saat dibincangi wartawan.
Dijelaskannya, guna merealisasikan kebijakan itu, Dishub OKU saat ini tengah menyiapkan aturan atau payung hukum agar kebijakan tersebut bisa diterapkan dalam waktu dekat.
“Peraturan daerah mengenai hal itu saat ini sedang digodok. Mudah-mudahan bisa direalisasikan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Jika nanti payung hukumnya sudah siap lanjut Aminislon, pihaknya akan membeli 10 unit gembok mobil yang sudah di anggarkan oleh dishub OKU.
“kita juga akan mensiagakan petugas untuk patroli keliling kota Baturaha guna mencari mobil yang parkir sembarangan, jadi nanti siap-siap parkir sembarangan akan kota gembok” tegasnya.
Sementara saat disinggung soal rambu lalulintas di Pasar Baru yang tidak ada pasca adanya pembangunan drainase di kawasan itu, Aminilson mengaku, pihaknya akan segera memasangkan kembali rambu-rambu lalulintas tersebut.
“Memang sengaja dilepas mengingat di kawasan itu ada proyek perbaikan drainase. Mengingat proyek tersebut sudah selesai dilakukan, maka rambu lalulintasnya akan kita pasang kembali,” tandasnya. (man).