Pembuang Bayi di Gereja Makassar Dijerat UU Perlindungan Anak

Makassar – Ibu yang tega membuang bayinya di Gereja di Makassar, Sulawesi Selatan, RC (22) ditangkap polisi. Pelaku terancam dijerat pasal Perlindungan Anak.

Menurut Kasat Reskrim Polretabes Makassar, AKBP Anwar Hasan, hingga kini polisi masih mengutamakan kondisi kesehatan dari sang bayi yang masih dirawat di Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar.

“Dia kena UU Perlindungan Anak terkait dengan bayi itu, tapi dalam kasus ini kita utamakan terhadap bayinya makanya bayinya makanya masih kita rawat,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar Hasan, pada Selasa (2/1/2018).

Dari hasi penyidikan dan pemeriksaan, polisi baru menetapkan satu tersangka.

“Pelaku sampai sekarang yang kami identifikasi hanya satu yaitu ibunya. Karena hasil proses pemeriksaan memang bisa dijerat pacarnya, tapi ancaman hukumannya tidak bisa ditahan. Kalau ibu pelaku, dia tidak kalau anaknya hamil,” lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil introgasi dari tim Reskrim Polrestabes Makassar, RC tega membuang bayinya yang baru saja lahir ke dalam tempat sampah toilet, karena berpikir anaknya telah meninggal dunia.

“Pelaku tidak tahu kalau dia akan melahirkan dia mau buang air terus bayi itu keluar, karena bayi itu kan umur 7 bulan dia tidak menangis dia pikir meninggal lalu dia buang,” ujar AKBP Anwar Hasan.

Pada Minggu (24/12/2017) atau satu hari sebelum Natal, sesosok bayi perempuan ditemukan oleh seorang petugas cleaning service tergeletak di dalam tempat sampah toilet di lantai dua Gereja YHS, Jalan Latimojong, Kecamatan Bontoala, Makassar.

RC, dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan di sebuah rumah di Jalan BTN Minasa Upa Makassar, pada Sabtu (30/12/2017) dinihari. Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Umar Septono memberikan nama dan mendoakan bayi tersebut.

“Atas seizin Allah, saya tadi memberi nama kepada bayi itu Sitti Fatimah, agar anak ini jadi salehah nantinya,” ujar Irjen Umar kepada detikcom di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *