Gerindra Usung Aqor Pada Pilkada OKI

Radar Sriwijaya (OKI) – Setelah menunggu cukup lama, akhirnya kepastian siapa kandidat yang akan diusung oleh Partai Gerindra terungkap.

Partai besutan Prabowo Subianto tersebut akhirnya resmi mengusung pasangan H Azhari Efendi – H Qomarus Zaman (Aqor) sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam pilkada OKI 27 Juni 2018 mendatang.

Kepastian tersebut diketahui setelah DPP Partai Gerindra mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kedua pasangan untuk maju dalam pilkada sesuai dengan nomor : 12.530/rekom/DPP-Gerindra/2017 tertanggal 28 Desember 2017.

Gerindra menjadi partai ketiga yang menyatakan dukungannya terhadap pasangan Aqor, sebelumnya Partai Hanura dan Golkar sudah lebih awal menyatakan dukungannya.

Dalam Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra , H Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral (Sekjen) H Ahmad Muzani menerangkan bahwa
Berdasarkan hasil rapat Badan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DPP Padai Gerindra, maka DPP Partai Gerindra menyetujui dan merekomendasikan H Azhari sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten OKi Periode 2018-2023 dan Qomarus Zaman sebagai bakal calon wakil bupati OKI.

Kemudian dalam surat tersebut memerintahkan agar DPC Partai Gerindra melakukan koordinasi dengan pasangan calon untuk persiapan pendaftaran.

Selanjutnya DPC Partai Gerindra OKI agar mengamankan dan memenangkan pencalonan Bupati dan Wakin Bupati Ini dengan mengerahkan semua potensi yang ada serta melibatkan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten serta pengurus PAC dan Ranting partai gerindra di daerah pemilihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam rekomendasi tersebut meminta agar seluruh pihak dapat melaksanakan dan mengamankan isi rekomendasi tersebut.

Ketua DPC Partai Gerindra OKI Nanda SH didampingi Sekretaris Abdul Hamid SH mengatakan, pihaknya akan segera melakukan berbagai langkah-langkah strategis terkait pemenangan palson yabg diusung Gerindra.

“Kita koordinasi juga dengan parpol lain yang mengusung pasangan Aqor, termasuk juga dengan pendaftaran pasangan calon.” katanya.

Sementara itu Pasangan Aqor secara resmi telah diusung oleh 3 Parpol dengan 14 kursi si parlemen.

Adapun SK DPP yang telah diterima partai ditingkat kabupaten antara lain partai golkar SK NO: R-487/GOLKAR/X/2017 TGL 24 OKT 2017 yang ditandatangani ketua umum Satya Novanto dan Sekjen Idrus Marham.

Kemudian SK DPP Partai Hanura dengan nomor : SKEP/B/018/DPP-HANURA/X/2017 TGL 31 OKT 2017 yang ditandatangani oleh Ketum DR Oeman Sapta dan Sekjen Sarifuddin Sudding.

Lalu surat rekomendasi DPP Partai Gerindra dengan nomor : 12.530/rekom/DPP-Gerindra/2017 tertanggal 28 Desember 2017. yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra , H Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral (Sekjen) H Ahmad Muzani, sementara ada parpol lain juga diprediksi akan merapat ke pasangan aqor menjelang pendaftaran pasangan calon.

Sesuai dengan tahapan di KPU OKI bahwa pendaftaran pasangan calon (Paslon) akan dilaksanakan pada tanggal 8 -10 Januari 2018.(den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *