Sekda Minta ASN OKI Jaga Netralitas

Sekda Minta ASN OKI Jaga Netralitas
Radar Sriwijaya (OKI)  – Sekda OKI H Husin Spd M.Si meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) didalam lingkung Pemerintah Kabupaten OKI untuk tetap menjaga netralitas dalam pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang.
Meskipun memiliki hak pilih,  namun sekda mengingatkan agar tidak kebablasan dan tetap berpedoman pada undang-undang no 5 tahun 2014 tenang netralitas ASN. Hal tersebut sudah sering kali disampaikan diberbagai kesempatan agar para ASN tidak terjebak dalam politik praktis.
“Setiap ada pertamuan hal ini selalu saya sampaikan, saya tidak ingin nantinya ada ASN yang melanggar ketentuan. “kata Husin, Rabu (20/12).
Menurutnya, jika nantinya ada ASN yang diketahui terlihat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat, pihaknya berharap bagi yang mengetahui untuk tidak segan melaporkannya ke Panwaslu.
 “Jika memang ada laporankan ke Panwaslu, karena itu wewenang mereka. “ujarnya.
Dijelaskannya,  sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis nanti akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian.
“Nantinya bisa berbentuk rekom ke  pejabat pembina pegawai, dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan atau tingkat pelanggaran.”jelasnya.
Sekda menjelaskan,   ASN sangat berbeda dengan Polri dan TNI. Kendati dituntut harus netral, namun ASN memiliki hak suara untuk menentukan pilihan.
“Kalau Polri dan TNI kan tidak ada hak pilih.”katanya.
Maka dengan itu,  kata Husin ASN juga memiliki hak untuk melihat langsung visi misi masing-masing calon,  yang mana yang mereka akan pilih nanti.
“Saya kasih contoh, misalnya ada pasangan calon kampanye dan menyampaikan visi misinya,  kebetulan ada ASN yang melihat tanpa terlibat politik praktis, ataupun menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas dan lain sebagainya, itu masih sah saja. “terangnya.
Namun sekali lagi Husin mengingatkan, ASN harus benar-benar menjaga netralitas, jangan sampai ada ASN yang tidak netral, selain menjadi preseden buruk  nantinya akan merugikan pasangan calon tertentu.(jem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *