Polres OKI Tilang 843 Pelanggaran Lalin

Radar Sriwijaya (OKI) – Jajaran Polres OKI melakukan tindakan penegakan hukum terhadap 843 pengendara yang melanggar ketentuan berlalulintas selama operasi zebra musi 2017 dalam wilayah hukum polres OKI.

Tindakan hukum tersebut dilakukan selama operasi berlangsung sejak 1-14 Nopember 2017 dengan cara menilang pelanggaran yang dilakukan pengendara seperti menilang kendaraan, STNK maupun sim pengendara.

Selain melakukan penegakan hukum petugas juga melakukan upaya persuasif dengan memberikan teguran kepada 444 pengendara lalulintas yang melanggar.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi kasat lantas AKP Ricky Nugraha SIk mengatakan, jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara beraneka ragam.

“Cukup beragam pelanggarannya, seperti tidak mengenakan helm, kaca spion, lampu sen/weser, sabuk pengaman, knalpot racing, tidak melengkapi administrasi kendaraan, melawan arus serta pelanggaran lainnya,” kata Ricky, Kamis (16/11).

Selain melakukan tindakan hukum dengan cara ditilang, petugas juga memberikan teguran dan pembinaan kepada para pengendara.

“Memang ada juga yang diberikan peringatan, namun itu untuk pelanggaran ringan.” katanya.

Menurut Ricky, dalam operasi zebra musi 2017, pihaknya juga melakukan giat pendidikan masyarakat seperti penerangan maupun penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan dalam berkendara.

“Kita juga melakukan penyebaran maupun pemasangan himbauan lalulintas di beberbagai tempat.” katanya.

Mantan Panit 7 PJR Polda Sumsel tersebut berharap, pasca operasi zebra kesadaran masyarakat dalam berkendara diharapkan dapat semakin meningkat.

“Ketika masyarakat telah disiplin berkendara, maka kami yakin dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, utamanya di OKI” tuturnya.

Sementara itu Kanit Dikyasa Ipda Panca Mega Surya SH didampingi Baur Tilang Bripka Rinto Harahap mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya indikasi kendaraan bodong atau tanpa surat sah kepemilikan selama operasi berlangsung.

“Kalau motor bodong tidak ada, pemilik kendaraan yang kita tilang bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan yang sah, memang pada saat terjaring operasi melanggar aturan lalulintas.” katanya.

Ditambahkan Rinto, sebelum operasi zebra musi 2017 dilaksanakan pihaknya telah mengamankan 4 unit sepeda motor yang terindikasi bodong alias tanpa surat, dua diantaranya tanpa menggunakan plat (jambrong), satu menggunakan plat palsu, sedangkan satu kendaraan lainnya dengan menggunakan plat asli dengan jenis kendaraan Yamaha Vega dan Honda Supra fit.

“Kendaraan tersebut sudah lebih dari 4 bulan kita amankan, bahkan ada yang sejak awal tahun lalu namun pemiliknya tidak mengurusnya, kita mencurigai kendaraan tersebut bodong dan bisa jadi hasil kejahatan” jelasnya.

Oleh sebab itu pihaknya akan segera melimpahkan barang bukti sepeda motor tersebut ke satreskrim polres OKI untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Akan kita limpahkan ke satreskrim, sebab sudah cukup lama kita tunggu namun tidak ada yang mengambil serta mampu menunjukan bukti kepemilikan yang sah.” katanya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *