Pemkab OKI Lelang 330 Lebak Lebung dan Sungai

** Target pendapatan Rp.5,6 Miliar.
KAYUAGUNG – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melelang 330 Obyek lebak lebung dan sungai (L3S) yang tersebar di Kabupaten OKI secara serentak, Kamis (16/11). Dari ratusan obyek lelang tersebut pemerintah mentargetkan akan menerima pendapatan sebesar Rp.5,6 miliar.
Wakil Bupati OKI HM Rifai SE didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Ir Hasanudin  meninjau proses lelang lebak lebung di Kecamatan  SP Padang.
“Sama seperti tahun kemarin kita menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten OKI dari hasil L3S ini sebesar Rp 5,6 Miliar, dari jumlah kurang lebih 330 objek lelang yang tersebar di beberapa Kecamatan diwilayah bumi bende seguguk,” Ujar Ir Hasanuddin.
Menurut Hasanudin, pada tahun lalu realiasasi penerimaan dari hasil L3S over target dan diprediksi pada tahun ini juga akan terjadi over target.
“Tahun sebelumnya kita telah mencapai lebih dari target, kita berharap proses lelang di beberapa kecamatan dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Hasanuddin menjelaskan, untuk objek lelang yang belum terjual, nanti akan dilelang kembali untuk tahap kedua, pada tanggal 28 November 2017 di Kantor Bupati OKI. Begitu juga untuk hasil lelang yang masih sengketa atau belum selesai, akan di selesaikan di tingkat kabupaten.
Pihaknya juga memperingatkan kepada pengemin yang berhasil memenangkan objek lelang, agar melakukan penangkapan ikan dengan cara yang telah ditentukan.
Sebelumnya kata Hasanudin, Pemerintah telah meninjau ulang objek lelang lebak lebung dan sungai (L3S) yang tersebar di beberapa Kecamatan, hal ini karena adanya lokasi objek yang terkena proyek pembangunan, misalnya Proyek Jalan Tol.
”Karena adanya laporan dari pengemin, bahwa objek L3 yang dimenangkannya ternyata terkena timbunan jalur Proyek jalan Tol Kayuagung-Jakabaring, sehingga pengemin mengalami kerugian,” jelasnya.
Wakil Bupati OKI, H M Rifa’i SE, menambahkan untuk peserta yang mengikuti lelang, telah memenuhi persyaratan  yang sudah diatur dalam Perda No 14 tahun 2015, perubahan atas perda no 18 tahun 2010 tentang pengelolaan lebak lebung dan sungai.
“Kita ketahui bersama bahwa hasil dari L3S ini sangat membantu PAD Kabupaten OKI, kita berharap pengemin yang memenangkan objek lelang, tidak mengalami kerugian,” tambahnya.
Camat SP Padang, Herliansyah SSTP mengatakan dari 39 objek lelang ada 5 objek lelang yang tidak terjual. Sedangkan jumlah uang yang didapat pada lelang lebak lebung tahun ini sebesar Rp 567.800.000, mengalami penurunan dari tahun 2016 lalu sebesar Rp 697.600.000.
“Berbeda ditahun sebelumnya tahun ini mengalami penurunan, salah satu objek lelang yang biasanya terjual dengan harga tinggi mengalami penurunan, salah satunya Lebak Mentate 4 Desa Sukaraja dijual dengan harga standar sebesar Rp 74,300.000,- setelah dilelang menjadi Rp 150.000.000 ditahun 2016 lalu, namun ditahun 2017 ini dari harga standar Rp 74,400.000 terjual dengan harga Rp 113.700.000,” jelasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *