Liper Simpan 7 Paket Sabu-sabu

Radar Sriwijaya (OKI) – Meskipun usia masih terbilang muda, namun Liper (25) warga Desa Tulung Selapan Ulu Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) cukup memiliki keberanian untuk menjadi bandar narkoba di sekitar tempat tinggalnya.

Namun aksi melanggar hukum tersebut akhirnya menyeret pria penangguran tersebut kepenjara dan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara atas kemilikan 7 paket sabu-sabu yang akan dijualnya untuk masyarakat.

Liper diringkus dikediamannya, Kamis kemarin oleh jajaran Satres Narkoba Polres OKI sekitar pukul 14.15 wib, selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu seberat 3.20 gram, 2 (dua) bundel plastik bening, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah kotak kaleng rokok dan 1 (satu) buah dompet warna biru merk hello kitty.

Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Herry Usman melalui bagian Humas Polres OKI, IPDA Ilham Parlindungan SH, Sabtu (28/10/2017) mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa diwilayah Kelurahan Tulung Selapan Ulu sering dijadikan tempat transaksi narkob yang dilakukan oleh pelaku.

“Dari hasil penyelikan kita mencurigai, salah satu pemuda di Kelurahan Tulung Selapan Ulu. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekira jam 14.15 Wib, anggota Sat Res Narkoba Polres OKI melakukan penindakan terhadap tersangka atas nama Liper.”jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Ilham, setelah tersangka diamankan kemudian dilakukan lagi pengeledahan dan dari tangan tersangka ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket beserta korek api gas dan alat hisap sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan mendapatkan barang tersebut anggota Sat Res Polres OKI kembali mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sumber barang tersebut, namun hasilnya nihil.” ujarnya Ilham sembari menjelaskan, kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka penyidikan. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *