Lecehkan Wartawan, Kades Jambu Ilir Disomasi

KAYUAGUNG-  Kepala Desa Jambu Ilir Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan Yakkup disomasi oleh wartawan yang bertugas di Kabupaten OKI lantaran diduga telah melecehkan profesi wartawan.

Surat Somasi tersebut disampaikan oleh sejumlah wartawan yang bertugas di OKI yang tergabung dalam organisasi profesi IWO dan PWI melalui Kuasa Hukumnya yakni Tim Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) diketuai oleh Sapriadi Syamsudin SH MH, Jumat (27/10).

Surat somasi dengan nomor :Sk.30/SOM/BARADATU-SUMSEL/X/2017 tersebut langsung dilayangkan kepada Kepala Desa Jambu Ilir Yakup dan di dampingi oleh Camat Tanjung Lubuk Abdul Hakim serta di fasilitasi oleh Kepala Kepolisian Sektor (Ka Polsek) Tanjung Lubuk AKP Jhony Martin di Kantor polsek.

Ketua Barisan Advokat Bersatu Sapriadi Syamsudin S.H M.H menjelaskan pihaknya menerima kuasa dari perwakilan wartawan untuk melayangkan surat Somasi kepada Kepala Desa Jambu Ilir yang bernama Yakup Ms karena diduga telah melecehkan profesi wartawan dimuka umum.

“Tindakan bersangkutan (Kades Jambu Ilir Yakup- Red) mengeluarkan kalimat dan atau kata-kata yang sangat tidak patut dan menyinggung harkat dan martabat orang dan dapat pula kami katagorikan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang/ profesi yang mana dimuka umum atau dihadapan orang banyak  bahkan dihadapan pejabat OKI saudara menyampaikan bahwa wartawan datang kerumah saudara pakai kaos ngetok pintu dan meminta ongkos minyak atau bensin atau ongkos pulang dan saudara menanyakan jam kerja wartawan sampai jam berapa dalam penyampaian saudara (Kades yakup) tersebut,”ungkapnya.

Dalam penyampaiannya, Lanjut Sapriadi, diiringi gelak tawa riuh audiens bernada ejekan dan cemooh, bahwa selaku kades yang notabennya adalah pemimpin atau pimpinan dapat menjaga perasaan dan menjaga wibawa orang lain terlebih dalam profesi wartawan.

“Profesi wartawan dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers, oleh karenanya saudara selaku kepala pemerintahan tidak pula pantas mengadili secara gelobal tanpa mampu membedakan apakah yang datang tersebut benar wartawan atau yang hanya mengaku sebagai wartawan,”jelas sapriadi.

Secara Yuridis Formal, sambungnya, tentulah pihaknya mintakan pertanggung jawaban secara hukum baik secara hukum pidana ataupun secara hukum perdata baik dengan hukuman kurungan penjara ataupun hukuman ganti rugi secara materil. Sanksi lainnya bagi saudara (Yakup) selaku kepala desa dapat dijatuhi sanksi Administratif sebagai tertuang undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Sanksinya mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan dan saudara kepala desa juga diduga telah melakukan pelanggaran dalam kitab undang-undang hukum pidana dalam pasal 310 jo KUHP tentang pencemaran nama baik/penghinaan,”tegasnya sembari ini menjadi efek jera.

Dikatakannya, dengan adanya somasi ini kami tekankan dan atau setidak-tidaknya dalam waktu 3×24 jam saudara (Kades yakup) menjawab somasi surat tersebut.

Sementara itu, ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten OKI, Darfian Mahar Jaya Suprana didampingi Sekretaris IWO Romi Maradona mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan apa yang dilontarkan oleh oknum kades tersebut karena dianggap telah melecehkan profesi wartawan.

“Seharusnya kades bisa memahami mana yang benar wartawan dan mana yang mengaku sebagai wartawan bisa saja yang datang dan meminta uang kepada kades tersebut hanya mengaku sebagai wartawan jangan semua wartawannya dihina,”katanya.

Dirinya juga mendesak oknum kades tersebut untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka dan diterbitkan dimedia massa baik cetak maupun online kalau tidak dilakukan permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum.

“Kita sangat mengecam pernyataan kades tersebut yang dianggap melecehkan profesi wartawan,”ungkapnya.

Kedepan kata Darfian untuk menghindari kejadian serupa pihaknya akan melakukan sosialisasi dan diskusi publik dengan para kepala desa agar kejadian ini tidak terulang lagi.

“Kita akan buat semacam kegiatan sosialisasi dan juga bagaimana para kades ini bisa menghadapi wartawan apalagi di desa-desa sangat rentan didatangi oknum yang mengaku wartawan ini harus kita sosialisasikan dan beri pemahaman kepada para kades,”jelasnya.

Dirinya juga berharap kepada seluruh wartawan di Kabupaten OKI khususnya yang berada dalam naungan IWO untuk benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional jangan sampai meresahkan para kades dengan meminta sejumlah uang.

“Jalankan saja tugas kita sebagai kontrol sosial jangan sampai profesi ini dijadikan alat untuk melakukan tindakan yang dianggap melanggar hukum,”kata Darfian.

Sebelumnya, pada Kamis (26/10), Kepala Desa Jambu Ilir Kecamatan Tanjung Lubuk OKI, Yakkup MS  mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan dan kontroversi,  bahwa dirinya pernah didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan sekitar pukul 6 atau 7 dan meminta ongkos beli minyak.

Pernyataan tersebut disampaikan Yakkup MS diujung sambutannya, di tengah acara sosialisasi dan  Penyuluhan dalam rangka optimalisasi penggunaan, penanganan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa digedung kesenian kayuagung.

Acara tersebut dihadiri oleh acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati OKI H.M Rifai SE Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH, Kapolsek, Camat dan Kepala Desa se OKI serta seluruh Jajaran Kamtibmas Kepolisian  se Kabupaten OKI.

“Kalau datang berpakaian polisi itu jelas. Yang menyusahkan ini pak, pakaian kaos, datang jam 6, jam 7 malam, masih ngetok pintu, minta ongkos beli minyak. Ini wartawan. Jadi kami belum ngerti, kantornya wartawan itu tutupnya jam berapa pak,” teriak Yakkup yang disambut tepuk tangan para kades dan instansi lainnya di forum tersebut.

Pernyataan kontroversi yang merupakan pengalaman pribadi sang kades ini tentu saja membuat sejumlah awak media yang melakukan tugas jurnalistik merasa terusik atas pernyataan tersebut, sehingga usai acara sejumlah awak media meminta agar oknum kades tersebut meralat pernyataannya, namun  oknum kades tersebut mengakui kalau yang melakukan hal itu adalah wartawan.

“Iyo wartawan. Tapi dak seluruh wartawan, ado bae wartawan, sikok, duo,” ungkap sang kades, ketika ditemui wartawan yang berada di acara tersebut.

Karena terus didesak sudah melecehkan profesi wartawan, akhirnya sang kades Yakkup meminta maaf kepada puluhan wartawan di sana.

“Kalo mak itu, aku minta maaf,” tuturnya.

Namun, ketika disinggung kalau dirinya memang telah melecehkan profesi wartawan, sang kades kembali berteriak.

“Jadi kami nak makmano, nak duet apo. Sudah lapor kelah kalo nak ngelapor,” ungkap Yakkup lagi.

Menanggapi perlakuan oknum kades itu, Camat Tanjung Lubuk Abdul Hakim, ketika dikonfirmasi wartawan mengaku apa yang disampaikan oknum kades tersebut semuanya diluar sepengetahuan dirinya.

“Mungkin yang disampaikan kades itu, itu yang dia alami,” ungkap Hakim.

Ditambahkan Hakim, dirinya menyimpulkan perkataan oknum kades tersebut bisa saja terjadi.

“Bisa saja, mungkin oknum itu yang jauh, yang kemalaman. Namun, kades tidak menyebut si-A, si-B. Kades itu juga mungkin menyampaikan selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Tanjung Lubuk,” tambahnya.

Sedangkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKI Hj Nursula SSos, dikonfirmasi melalui ponselnya tadi malam, mengaku belum tahu jelas.

“Informasi yang saya dapat, sang kades bukan menyebut wartawan, tapi oknum yang mengaku wartawan,” ungkapnya.

Diakui Nursula, bisa juga maksud sang kades adalah orang yang mengaku sebagai wartawan.

“Artinyo itu wartawan nian apo bukan, belum tau. Sang kades yang meminta bentuk perlindungan terhadap kades, bukan menyudutkan wartawan, bukan,” pungkas dia. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *