27 Mobil Dinas Belum Dikembalikan Dewan

**Tunjangan dirapel mulai bulan September, sekitar Rp. 15 juta perbulan.

Radar Sriwijaya (OKI) –  Meskipun Tunjangan Transportasi anggota DPRD OKI akan dibayarkan mulai bulan September 2017, namun hingga memasuki akhir bulan oktober belum ada satupun kendaraan operasional yang dikembalikan ke secretariat  DPRD OKI.

Sekretaris DPRD OKI Hj Nila Utami melalui Kasubag Perlengkapan Yepi Dariusman mengatakan, pihaknya telah melakukan inventarisir seluruh kendaraan dinas yang saat ini berada ditangan para wakil rakyat, selain itu pihaknya juga sudah menyampaikan surat edaran perihal penarikan kendaraan dinas tersebut.

“Sekarang sudah ada suratnya, saat ini memang kendaraan belum diserahkan ke secretariat, ada sekitar 27 kendaraan dinas yang ada di Dewan.” Ujarnya, Senin (23/10/2017).

Menurut dia, pihak secretariat sudah membuat daftar pemegang kendaraan jika nanti kendaraan tersebut diserahkan maka akan diberikan tanda atau ceklish dari bagian perlengkapan ke bagian keuangan secretariat DPRD OKI.

“Artinya tunjangan itu tidak akan dibayarkan, kalau mobil belum dikembalikan, selain itu sejak bulan september lalu biaya operasional kendaraan tersebut sudah tidak dibayarkan lagi meskipun kendaraan masih ada pada masing-masing anggota dewan.”jelasnya.

Kendaraan itu nantinya akan di pool di Sekretariat DPRD OKI dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan bagian asset daerah pemkab OKI dan menunggu petunjuk selanjutnya apakah kendaraan tersebut akan dipergunakan atau dipinjam pakaikan dengan instansi lainnya.

“Kalau nanti tunjangan akan dibayar pasti para anggota dewan akan mengembalikan kendaraan yang dipegangnya.” ujar dia yang tidak merinci apa saja jenis kendaraan yang dimaksud.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Ir Mun’im Arpan MM mengatakan, hingga saat ini Perubahan APBD OKI 2017 masih menunggu persetujuan gubernur sumsel, meskipun besaran tunjangan transportasi Anggota  DPRD OKI sudah dianggarkan namun belum bisa dibayarkan.

Menurut dia, selain menunggu persetujuan gubernur, maka besaran tunjangan yang akan dibayarkan juga berpedoman dari hasil pengkajian ditentukan oleh tim penaksir (appraisal), untuk wilayah kabupaten OKI, namun pihaknya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp. 15 juta per orang perbulan.

Dijelaskannya, pembayaran tunjangan transportasi tersebut akan dibayarkan terhitung sejak disahkannya peraturan daerah (perda) tentang perubahan APBD 2017.

“Kalau kito terhitung bulan September, karena agustus baru selesai perdanya, tetapi baru dibayarkan setelah APBDP 2017 selesai, semoga tidak lamo lagi selesai dari pak Gub” kata Mun’im via Whatsapp.

Sementara itu berdasarkan penelusuran, saat ini terdapat 4 kendaraan dinas yang dipegang oleh unsure pimpinan DPRD OKI, selanjutnya 16 unit kendaraan berada ditangan Anggota AKD dan 7 kendaraan berada di Fraksi. Adapun jenis kendaraan tersebut diantaranya Pajero Sport Dakkar, Pajero Sport, CRV, Strada Triton, Honda BRV dan Suzuki APP Maven serta sejumlah kendaraan lainnya.  (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *