Radar Sriwijaya (OKI) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) sepakat menandatangani perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) di bidang hukum Perdata maupun bidang hukum Tata Usaha Negara dalam mengatasi permasalahan hukum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI Juni 2018.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di aula Gedung Kejaksaan Negeri OKI, Selasa (18/10), oleh Ketua KPU OKI Dedi Irawan S.IP, M. Si dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI Viva Hari Rustaman SH MH.
Dalam sambutanya, Dedi Irawan mengatakan, pelaksanaan Pilkada OKI akan rawan dengan ketidakpuasan dan gugatan terutama dari peserta Pemilu yang kalah.
Guna mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan tersebut, maka melalui perjanjian kerjasama ini, KPU bisa meminta bantuan kepada pihak kejaksaan di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum.
“Setelah perjanjian ini, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum baik lisan maupun tertulis, bantuan teknis dalam pembuatan produk-produk hukum berkaitan dengan seluruh Tahapan Pemilihan,” ujarnya.
Meski demikian, Dedi berharap dalam pilkada OKI 2018 mendatang, tidak akan muncul persoalan hukum baik perdata maupun TUN.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Viva Hari Rustaman SH MH mengatakan, meskipun antara kejaksaan dan KPU OKI sudah melakukan MoU bukan berarti jika terjadi pelanggaran hukum seperti terjadi tindak pidana atau pelanggaran oleh KPU maka kejaksaan akan tutup mata, akan tetapi MoU ini lebih kepada dukungan terhadap KPU dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan.
“Saya berharap Integritas serta ketelitian, keserasian, dan kekompakan serta berpedoman pada aturan di dalam pelaksanaan Pilkada,”harapnya.
Kejari mengapresiasi langkah yang diambil KPU dengan melibatkan kejaksaan sesuai dengan fungsinya sebagai pendampingan hukum mulai segi pencegahan, penindakan dan bantuan hukum.
“Dalam tugas mendampingi KPU, saya selaku Kajari dibantu oleh empat bidang yang ada dikejari OKI yakni Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum ,Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Intelijen adapun jumlah personil di kejari berjumlah lebih kurang 24 orang personil yang siap bekerja siap bekerja,”terangnya.
Lanjutnya, Kejaksaan sesuai dengan undang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang Kejaksaan yang memiliki wewenang pemberian pendampingan hukum, pendapat hukum baik pemerintah, BUMN, BUMD dan Masyarakat serta diminta bantuan sebagai pengacara penanganan perkara.
“fungsi kejaksaan sendiri yaitu dapat memberi bantuan hukum, penindakan, pencegahan dan penegakan hukum, maka kejari OKI membuka tangan apabila KPU OKI meminta bantuan hukum,”tandasnya.(den)