Gaji Dewan Berlipat, Bayar Lampu Jalan Tersendat

Radar Sriwijaya (OKI)  -Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2017 tentang kedudukan keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) jadi angin segar bagi sejumlah anggota DPRD Kabupaten OKI.

Peraturan Pemerintah yang disahkan oleh Presiden Joko widodo 2 Juni 2017 lalu itu memperbolehkan adanya kenaikan tunjangan DPRD tergantung kemampuan daerah masing masing.

Bagi kabupaten yang memiliki kemampuan fiskal rendah seperti Kabupaten OKI, maka sangat sulit untuk melakukan alokasi pembiayaan untuk memenuhi hasrat tunjangan anggota DPRD tersebut. Apalagi sebagai daerah bukan penghasil migas ketergantungan Kabupaten OKI terhadap dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) masih sangat tinggi tunjangan tersebut sangat membebani belanja daerah.

Ketua LSM Pemerhati Pembangunan Kabupaten OKI, Weli Tegalega, SH mengatakan dengan kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD tersebut, maka bukan tidak mungkin diambil dari dana pendidikan, kesehatan serta fasilitas umum seperti penerangan jalan.

“Kenaikan tunjangan yang berlipat-lipat itu bahkan ditambah pendapatan di luar gaji dan tunjangan itu. Bagi kabupaten/kota yang miskin seperti OKI akan menyedot alokasi anggaran untuk sektor publik terutama belanja rutin” tegasnya.

Weli juga menanggapi komentar anggota DPRD Kabupaten OKI, H Laharsen Murtado yang angkat bicara terkait soal diputusnya aliran penerangan jalan karena Pemkab OKI yang menunggak pembayaran di dua bulan terakhir.

“Selaku anggota dewan harusnya cerdaslah berkomentar kan mereka yang susun anggarannya. Jangan membodohi rakyat dengan komentar yang menyesatkan” tegas Weli.

Pajak penerangan jalan menurut Weli memang dibayar masyarakat dan disetor sebagai penerimaan, lalu dibayarkan kembali ke PLN. Artinya ini adalah belanja rutin.

Weli menyayangkan kebutuhan biaya pembayaran penerangan jalan ini tidak diakomodir oleh DPRD saat pembahasan anggaran perubahan 2017 meski sudah diusulkan oleh Bagian Umum Setda sebagai pengelola.

“Kita tahu matinya lampu-lampu jalan ini karena defisitnya anggaran ditambah lagi beban fiskal untuk membayar tunjangan dewan. Masyarakat agar tau” Ungkap Welli.

Weli menambahkan seharusnya ada rasa prihatin dan kesadaran kolektif dari para anggota dewan disaat rakyat kesulitan, mereka malah minta naik tunjangan.

“Benar itu memang diatur peraturan pemerintah (PP) namun kiranya mereka (dewan) prihatinlah sedikit dengan keadaan rakyat” katanya.

Weli mengaku melihat kondisi masyarakat yang masih serba kekurangan tidak seharusnya disuguhkan dengan berita yang justru membuat kondisi masyarakat semakin menderita.(jem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *