Jalanan Di OKI Gelap Gulita

**PLN Putus Sementara  Lampu Jalan

KAYUAGUNG – Sejak beberapa hari terakhir ini kondisi jalanan di dalam Kecamatan Kayuagung gelap gulita, tidak ada satupun lampu jalan yang menyala, praktis hal ini membahayakan para pengguna jalan terutama diwilayah persimpangan.

Tidak hanya itu, kondisi ini juga dikawatirkan dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas jalanan, karena kondisi jalan yang gelap akibat lampu jalan tidak menyala.

Tidak menyalanya lampu jalan ini bukan tanpa alasan, namun hal ini sengaja dilakukan oleh PT PLN Rayon Kayuagung, pasalnya, hingga saat ini pemerintah kabupaten OKI belum membayar tagihan lampu jalan sejak bulan september 2017 lalu.

Manager PT PLN Rayon Kayuagung, M Raden Febrian mengatakan, pihaknya memang sengaja melakukan pemadaman aliran listrik untuk lampu penerangan jalan karena memang belum ada pembayaran, dan seauai dengan aturan perusahaan dilakukan penyegelan sementara.

” Ya Pak Jang… memang Kami segel karena masih belum dilakukan pembayaran.” Ujar Febrian saat dikonfirmasi, kemarin.

Menurutnya, saat ini pihaknya akan melakukan penyegelan untuk seluruh lampu jalan yang ada dikabupaten OKI, namun saat ini dilakukan secara bertahap.

“Secara bertahap iya semuanya diseluruh OKI. Namun karena keterbatasan personil maka pasti ada yg belum mati Pak.” Katanya.

Febrian mengakui, pihaknya sempat menerima surat permohonan penangguhan pembayaran tagihan lampu jalan dari pemkab OKI, bulan September – Desember 2017 yang akan dibayarkan tahun 2018 namun hal ini tidak bisa dipenuhi karena tidak adala dalam aturan PLN.

“Aturan dari Perusahaan Kami tidak pernah menerima penangguhan pembayaran Pak karena seluruhnya telah berbasis aplikasi IT. Semua terpantau sampai ke Pusat. Apalagi permohonanya meninta jangka waktu sampai melewati tahun 2017.” Katanya.

Menurut Febrian, dalam satu bulan kisaran besaran tagihan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kabupaten OKI mencapai Rp950 juta perbulan.

“Dari dana itu kan, kita juga bayar pajak penerbangan jalan umum, sekitar Rp450 jutaan perbualan.”ujarnya

Pihaknya berharap, Pemkab OKI dapat segera melunasi tagihan listrik tersebut agar segera lampu jalan dapat dinyalakan kembali.

Kepala Bagian Umum Setda OKI, Yusuf Hendra, SSTP membenarkan pihaknya mengajukan surat permohonan penangguhan pembayaran tagihan listrik selama tiga bulan kedepan untuk dibayar pada anggaran APBD 2018.

”Ya benar, tapi masih ada pembicaraan dengan pihak manager PLN palembang untuk membicarakan persoalan ini.”jelasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Maaf mau tanya, utk tagihan listrik disebagian rmh itu dirincian pd struk pembayaran kalau tdk salah tercantum beban tagihan lampu jalan. Apa beda ya yg dibahas diatas? Mohon penjelasannya. Tq

    1. sama saja …pak, untuk setiap tagihan listrik pelanggan dikenakan PPJ (Pajak Penerangan Jalan) sudah include atau termasuk dalam tagihan setiap bulan kalau tidak salah nilainya 10 persen dari total tagihan pelanggan itu juga ada perdanya, artinya pelanggan yang sudah membayar tagihan listrik ikut membayar tagihan lampu jalan. namun untuk pengelolaan lampu jalan itu menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini pemkab OKI dalam pengaturannya, sementara untuk membayar secara keseluruhan itu dilakukan oleh pemerintah ke PLN.

    2. ya sudah dibayar pelanggan ke pemerintah yang masuk dalam kas daerah, masalahnya uang hasil pembayaran tersebut tidak bisa langsung dipotong atau dibayar ke PLN tetapi masuk dalam anggaran pemerintah kemudian baru dimasukan dalam anggaran pengeluaran/belanja