Warga Keluhkan Sertifikat Tak Kunjung Diberikan

**Program PTSL Tahap 1
KAYUAGUNG – Masyarakat di Kelurahan Sukadana Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten OKI Sumateta Selatan mengeluhkan pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL)  tahap I tak kunjung selesai.
Padahal Program tersebut sudah begulir sejak awal tahun lalu dan selesai dipertengahan tahun 2017, sedangkan sertifikatnya hingga saat ini belum diserahkan kepada masyarakat selaku pemiliknya.
Menurut salah seorang warga,  Jamal mengatakan,  dirinya mengikuti program pembiatan sertifikat gratis melalui program PTSL tersebut melalui kantor kelurahan setempat sejak bulan maret lalu,  namun anehnya sampai saat ini sertifikat itu tak kunjung dibagikan.
“Saya heran kok hingga sekarang sertifikat itu belum diserahkan kepada saya,  padahal sudah lebih dari tiga bulan.” ujar Jamal salah seong warga kelurahan Sukadana yang mengikuti program PTSL tahap satu, Minggu (8/10).
Menurutnya,  tempo hari pernah ada informasi dari pihak kelurahan bahwa menurut pihak kantor BPN/ ATR OKI sertifikat tersebut telah jadi dan akan dibagikan pada saat presiden jokowi melakukan kunjungan kerja ke palembang.
“Saat itu saya juga diajak akan kepalembang,  tetapi saya tidak tahu mengapa batal dan hingga saat ini belum ada informasi kapan akan diserahkan.” katanya.
Hal Senada diungkapkan Agus, warga sukadana lainnya. Menurut dia,  dengan ketidakjelasan informasi kapan sertifikat ini akan diserahkan sudah pasti merugikan masyarakat sebab surat berharga tersebut seharusnya dapat menjadi agunan atau jaminan untuk suatu keperluan.
“Kalau sudah ada yang mau menjual atau menjadikan sertifikat itu sebagai jaminan sudah pasti terkendala karena sertifikatnya masih ditahan,  saya tidak tahu apa alasannya belum diserahkan.” tukasnya.
Masih kata dia,  program PTSL ini merupakan program pemerintah pusat yang diberikan kepada masyarakat,  awalnya dilakukan secara gratis namun pada tahap kedua ternyata ada biaya sebesar Rp.200 ribu.
“Informasinya ada bayaran Rp.  200 ribu untuk tahap kedua itupun untjk biaya petugas kelurahan atau desa untuk mengurus berkas,  kalau demikian memang biaya sertifikat itu berapa, ini program pemerintah tetapi masyarakat mesti membayar,  sama saja dengan buat sendiri-sendiri. ” cetusnya.
Oleh sebab itu dirinya berharap pihak pemerintah setempat dapat memberikan informasi kepada masyarakat perihal keluhan tersebut.
Sementara itu seledar informasi,  Kelurahan Sukadana menjadi satu-satunya kelurahan di Kabupaten OKI yang menjadi lokasi penerepan program PTSL tahap I,  setelah tahap satu selesai barulah diteruskan dengan kelurahan lainnya dalam Kecamatan Kota Kayuagung.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *