Sertifikat Masyarakat Desa Mekar Wangi Dikembalikan

** Sempat Menjadi BB Kasus Korupsi KUR

KAYUAGUNG – Suasana penuh haru meliputi perasaan sebagian masyarakat Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji OKI, pasalnya, setelah sekian lama menantikan akhirnya sertifikat milik warga yang selama ini ditahan oleh pihak Bank BRI karena menjadi angunan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tersandung kasus hukum hingga merugikan negara hingga Rp. 11.5 miliar akhirnya dikembalikan kepada masyarakat selaku pemiliknya.

Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh penyidik kejaksaan Negeri OKI sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Palembang dengan nomor putusan : 3/pid.sus-TPK/2017/PT.PLG. kemarin. Setidaknya terdapat 106 sertifikat milik masyarakat yang dikembalikan.

Salah seorang warga Mekar Wangi, Ketut Suwarte mengatakan, pihak sangat bersyukur setifikat miliknya dapat kembali meskipun  melalui proses yang cukup panjang bahkan ada warga yang sudah pasrah.

“Kami selama ini sangat takut pak kalau nanti sertifikat dan asset milik kami benar-benar disita oleh pihak bank karena tunggakan KUD yang tidak dibayar.” Katanya.

Menurutnya, kasus korupsi dana KUR yang membelit KUD mekar sari ini telah banyak menyita energi, waktu dan pikiran warga sebab selama proses tersebut berjalan warga terutama anggota KUD harus bolak-balik terseret meskipun tidak pernah melakukan peminjaman maupun pinjaman yang sudah lunas.

“Namun semua itu terbayarkan setelah kami kembali menerima sertifikat.” Katanya.

Hal senada diungkapkan Lasirah warga lainnya, menurutnya,  sertifikat tersebut merupakan harta satu-satunya yang dimiliki yang diperoleh melalui hasil plasma perusahaan, dengan telah dikembalikannya sertifikat ini sudah pasti membuat dirinya gembira dan bersyukur.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu sehingga sertifikat milik saya dapat kembali dan pelakunya dihukum setimpal.” Katanya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung Viva Hari Rustaman SH MH didampingi Kasi Pidsus Agustono SH MH mengatakan, pengembalian sertifikat tersebut merupakan perintah pengadilan yang telah dilaksanakan.

“Kita sudah kembalikan sertifikat yang sebelumnya dijadikan barang bukti kepada para anggota KUD.” katanya.

Menurutnya, selain mengembalikan sertifikat kepada anggota KUD pihaknya juga melakukan perampasan asset milik H Sutiyono yang diduga merupakan hasil kejahatan korupsi dan KUR.

“Kita eksekusi 4 sertifikat hak milik, lahan pekarangan, rumah, ruko, gedung walet, sepeda motor dan kebun yang nantinya akan diperhitungkan untuk pengembalian kerugian negara.” katanya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *