Riki Ricardo Larikan 22 Unit Handphone

KAYUAGUNG –  Setelah sempat melarikan diri selama satu tahun, Riki Ricardo alias Riki warga Desa Pedamaran I Kecamatan Pedamaran OKI diringkus oleh jajaran polsek pedamaran OKI,  kemarin.
Riki ditangkap polisi atas laporan Hendra Yopis warga setempat yang merasa telah menjadi korban atas aksi pelaku sesuai dengan laporan polisi LP B-72-IX-2016 tgl 3 November 2016.
Dimana pelaku Riki telah membawa kabur 22 unit handphone berbagai merek milik korban Hendra hingga korban menderita kerugian senilai Rp. 5.710.0007.
Kapolsek Pedamaran AKP bambang Sumantri SH mengatakan,  selama ini petugas mancari  keberadaan pelaku yang kabur membawa puluhan HP milik korbannya.
Menurut kapolsek,  aksi penggelapan dan penipuan ini berawal dari  hari minggu 28 Agustus 2016 sekira jam 13.00 WIB di Desa pedamaran VI kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI.
Dimana tersangka datang menemui korban dengan modus menjualkan barang dagangan korban berupa Handphone berbagai merek sebanyak 22 buah, Pada saat itu  tersangka membawa dan mengambil hp dari korban tersangka berjanji akan menyetorkan hasil penjualan hp milik korban.
“Akan tetapi tersangka tidak bisa memenuhi sesuai dengan janji kepada korban,  bahkan uang hasil penjualan hanphone tersebut tidak ada yang disetorkan pada korban selanjutnya tersangka melarikan diri.” kata Kapolsek.
Setelah petugas mengetahui keberadaan pelaku,  petugas yang dipimpin Kanit reskrim Polsek Pedamaran Iptu Sugiyanto SH dan bersama anggota buser Polsek pedamaran Bripka Abasari SH langsung meringkus tersangka yang bersembunyi di kediaman salah seorang kerabatnya di Desa Pedamaran 1 kec pedamaran kab Oki.(bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *