KAYUAGUNG (RS) – Seorang Bromocorah alias preman kampung, warga Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diringkus oleh jajaran Polsek setempat lantaran diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus menjadi Markus alias mafia kasus.
Pelaku yang diketahui berinisial AY (47) diringkus didepan Alfamart dijalan raya Lintas Timur Desa Lubuk Seberuk, Rabu (26/7/2017), kemarin sekitar pukul 17.30 tanpa ada perlawanan dan selanjutnya dibawa kemapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan polisi yang diaampaikan korbannya Sil (34) seorang ibu rumah tangga warga desa lubuk sseberuk kecamatan Lempuing Jaya OKI.
Kapolres OKI AKBP ade Harianto SH MH didampingi Humas Polres OKI Ipda Ilham Parlindungan SH dan Kapolsek Lempuing Jaya Ipda Sutioso SH mengatakan, pengungkapan perkara kasus 378 KUHP dengan modus menjadi Markus tersebut berawal dari pelaku yang diketahui sebagai seorang preman bambu kuning tersebut menelepon korban Sil dan menyatakan bisa mengurus perkara yang sedang dialami suami korban An. Sup, yang tersandung masalah hukum di polresta palembang.
Dengan berbagai argumentasinya bahwa pelaku bisa mengurus kasus suami korban dengan syarat meminta sejumlah uang. akhirnya pada bulan februari 2017 lalu korban mentransfer uang sebesar Rp15 juta kepada pelaku melalui rekening tabungan adik korban.
“Uang itu lantas ditarik oleh adik korban dan diserahkan kepada pelaku, di depan Bank BRI Unit Lubuk Seberuk, namun ternyata menurut pengakuan korban uang tersebut tidak pernah digunakan untuk mengurus kasus yang dimaksud dan diambil oleh pelaku.” katanya.
Berdasarkan catatan kepolisian, Pelaku merupakan Preman sungai belida yang sangat meresahkan, namun terkendala para korban sangat takut untuk melapor.
“Pelaku ini jika telah selesai melakukan tindak pidana diwilayah hukum sektor lempuing jaya langsung menghilang, terlebih dahulu mengancam korban untuk tidak melapor ke polisi, saat ini pelaku sudah kita amankan. ” jelasnya. (den