Sungai Air Sawat Diduga Tercemar

BATURAJA – Air Sungai Sawat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diduga mengalami pencemaran, kondisi air terlihat keruh dan mengalami perubahan warna terutama diwilayah Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan disekitar lokasi beroperasinya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).

Untuk memastikan apakah perubahan pada Air Sungai Sawat, Dinas Lingkungan Hidup (BLH) OKU menurunkan tim investigasi guna melakukan pengecekan langsung dilapangan dengan mengambil sample air yang diduga telah tercemar limbah akibat aktivitas perusahaan ini.

“Kita sudah turun langsung ke lapangan, sample air sungai yang diduga tercemar limbah sudah kita ambil untuk segera dilakukan pengecekan di laboratorium, “ ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup OKU, Slamet Riyadi melalui Kabid Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup Rojali kepada wartawan, Minggu (16/7).

Pada saat turun ke lapangan, kata dia, pihaknya langsung melibatkan pihak laboratorium, di lokasi pengambilan sample air memang melihat secara langsung telah terjadi perubahan warna pada Sungai Air Sawat sebagaimana laporan yang diterima.

”Memang waktu kita ambil sample airnya sudah keruh dan mengalami perubahan warna, tapi kita belum bisa menyimpulkan saat ini kadar atau kandungan dari air sungai tersebut karena masih menunggu hasil pemeriksaan di Laboratorium,” ungkap Rojali.

Nantinya, lanjut dia, apabila hasil dari pemeriksaan terbukti benar air sungai tersebut telah tercemar pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak PT PGE.

”Kalau hasilnya positif pasti kita panggil, ya tunggu saja hasilnya nanti,” tukasnya.

Permasalahan dugaan pencemaran lingkungan ini menjadi perhatian khusus beberapa elemen masyarakat. Salah satunya Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) OKU.

Ketua LPKP2HI OKU, Anton Sujarwo mengatakan pihaknya meminta pihak terkait untuk menangani secara serius dugaan pencemaran lingkungan ini, Karena sudah jelas dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat Desa Pedataran.

“Air sungai itu sekarang tidak bisa digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari, padahal air merupakan kebutuhan vital manusia, ini harus ditindak lanjuti serius oleh pemerintah, jangan setengah hati,” ketusnya.

Dijelaskannya, ciri- ciri dari air yang tercemar pertama adalah terjadinya perubahan pada suhu air. Air yang normal dan sehat mempunyai suhu dibawah suhu lingkungan yang ada di sekitarnya.

Contohnya di suatu lingkungan mempunyai suhu 28ᵒ C, maka suhu air normal yang ada di lingkungan tersebut sekitar 20ᵒ C – 25ᵒ C. Air yang tercemar mempunyai suhu yang tinggi, bahkan lebih tinggi daripada suhu lingkungan yang ada di sekitarnya.

Selain itu, air yang normal memiliki pH antara 6,5 – 7,5 dan pH merupakan derajat keasaman yang dimiliki oleh air yang digunakan untuk menyatakan tingkat keasaman dan juga kebasaan pada suatu larutan. Air yang tercemar mempunyai pH yang tidak demikian.

“Jadi apabila air mempunyai pH diatas atau dibawah pH tersebut maka bisa dikatakan bahwa air tersebut telah tercemar. Air yang tercemar memiliki tingkat pH sekitar 4 – 6 atau 8 – 9,” ungkapnya.

Untuk air yang normal tidak mempunyai warna atau jernih. Sebaliknya, air yang tercemar telah mengalami perubahan pada warna. Perubahan pada warna air ini biasanya disebabkan oleh polutan- polutan yang terlarut dalam air. Polutan- polutan ini bisa berasal dari limbah rumah tangga, industri, pertanian, dan lain sebagainya.

”Nah ini, airnya sudah berubah merah, warga juga tidak berani memakainya lagi, sudah jelas tercemar, pihak perusahaan harus tanggung jawab,” ketusnya.

Sebelumnya, warga Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dibuat resah oleh aktivitas PT Pertamina Geothermal Energy yang diduga telah mencemari sungai. Warga mengeluhkan perubahan warna yang terjadi menyebabkan warga tidak bisa lagi menggunakan air sungai lantaran sudah berubah merah.“Saya selaku Kepala Desa sudah mengirimkan surat tertulis kepada pihak perusahaan agar permasalahan mengenai limbah yang terjadi di Air Sawat terletak di Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan dapat di selesaikan dengan baik oleh PT PGE,” Ujar Kades Pedataran, Kahirudin. (mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *