Caption : Pelaku diamankan petugas.
Radarariwijaya.com, (OKI). — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata api terjadi di Jalan Poros Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada 1 September 2026.
Dalam kejadian tersebut, dua perempuan menjadi korban setelah dihadang dua pria yang mengendarai sepeda motor trail. Meski sempat diancam dengan senjata api dan pelaku meletuskan tembakan ke udara, kedua korban melakukan perlawanan hingga barang yang dirampas berhasil direbut kembali.
Hampir tiga pekan setelah kejadian, polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku. Tersangka berinisial AA (20) diamankan personel Polsek Pedamaran Timur pada Kamis malam, 24 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara rekannya, A (25), masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa tersebut bermula saat korban D (40) bersama M (34) dalam perjalanan pulang dari Kayuagung menuju Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, OKI.
Saat melintas di Jalan Poros Desa Kayu Labu sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya dibuntuti dua pria yang mengendarai sepeda motor trail Honda CRF warna hitam.
Kedua pelaku kemudian menghadang sepeda motor korban. Salah seorang pelaku mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya kepada M sambil meminta telepon seluler. Sementara pelaku lainnya menarik tas milik D.
D berusaha mempertahankan tasnya hingga terjadi tarik-menarik. Pelaku kemudian meletuskan senjata api ke arah atas sebanyak dua kali.
Ancaman tersebut tidak membuat korban menyerah. Namun, dalam tarik-menarik tersebut tas D akhirnya terlepas dan dibawa pelaku. Tas milik M juga berhasil dirampas.
Kedua pelaku kemudian berusaha meninggalkan lokasi. Korban kembali melakukan perlawanan dengan mendorong sepeda motor yang ditumpangi pelaku hingga keduanya terjatuh.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk mengambil kembali barang-barang yang sebelumnya dirampas.
Seorang pengendara yang kebetulan melintas kemudian dimintai pertolongan. Namun, pelaku kembali mengancam pengendara tersebut menggunakan senjata api dan memintanya pergi.
Kedua pelaku selanjutnya kembali berusaha melarikan diri. Salah seorang korban bahkan sempat memegang sepeda motor pelaku hingga terseret sekitar 10 meter.
Pelaku kembali meletuskan senjata api ke udara dan mengancam akan menembak korban. Setelah korban melepaskan pegangannya, kedua pelaku melarikan diri ke arah Desa Kayu Labu.
Polisi Tangkap Satu Pelaku
Polsek Pedamaran Timur kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan kedua pelaku.
Pada Kamis malam, 24 September 2026, polisi memperoleh informasi bahwa AA berada di wilayah Desa Kayu Labu dan diduga hendak melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Petugas kemudian menghadang AA saat melintas di Jalan Poros Desa Kayu Labu. Saat hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap kedua korban di Jalan Poros Desa Kayu Labu.
AA kini diamankan di Polsek Pedamaran Timur untuk menjalani proses hukum. Sementara A masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam DPO.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Polres OKI berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.(ril)






