Caption : Pelaku yang dihukum untuk melakukan rehabilitasi di Narkotika Anonymous Sumatera Selatan.
Radarsriwijaya.com, (MUSI BANYUASIN).— Polres Musi Banyuasin kembali mengarahkan tersangka kasus narkotika ke jalur rehabilitasi setelah dipastikan hanya sebagai pengguna. Langkah ini menjadi yang ketiga kalinya dilakukan sepanjang April 2026, sebagai bagian dari penegakan hukum yang dinilai lebih proporsional dan berkeadilan.
Tersangka berinisial NAP (32), seorang petani asal Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, diamankan pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat diamankan, NAP mengakui mengonsumsi sabu, dan hasil tes urine menunjukkan positif narkotika.
Selanjutnya, keluarga tersangka mengajukan permohonan asesmen terpadu ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Pada 21 April 2026, Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Musi Rawas melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menyimpulkan bahwa NAP merupakan pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil tersebut, TAT merekomendasikan agar tersangka menjalani rehabilitasi di Narkotika Anonymous Sumatera Selatan, yakni lembaga pemulihan bagi pecandu narkotika. Penanganan kasus ini kemudian dilanjutkan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Sebagai penjelasan, keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam kasus narkotika, pendekatan ini diterapkan khusus bagi pengguna, dengan tujuan agar mereka pulih dari ketergantungan, bukan justru semakin terjerat dalam lingkungan kriminal.
Penerapan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127, yang membuka ruang bagi pecandu atau penyalahguna untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Selain itu, mekanisme keadilan restoratif di lingkungan kepolisian diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan berupa sampel urine tersangka yang telah dikirim ke Laboratorium Forensik Palembang untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menegaskan bahwa pihaknya membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar narkotika.
“Tiga kali dalam bulan ini kami menerapkan asesmen terpadu dan keadilan restoratif terhadap tersangka yang terbukti sebagai pengguna. Setiap kasus kami tangani secara objektif—pengedar kami tindak tegas, sedangkan pengguna kami arahkan untuk pulih,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis namun tetap profesional.
“Pendekatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh, dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan dan upaya pemulihan bagi pengguna.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.(den/humas Polda)






