Caption : Sisang Putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun 2023.
OKI, (Radarsriwijaya.com). – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara terhadap Alim Anwar Mursin Bin Suparjo, terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (4/11/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Pitriadi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Ardian Angga, S.H., M.H. dan Khori Akhmadi, S.H., M.H., juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada terdakwa.
Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan pengganti selama 90 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun tiga bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Alim Anwar Mursin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Alim diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan pada periode 2021 hingga 2023.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menyatakan masih pikir-pikir.
Sikap tersebut diambil untuk mempelajari pertimbangan dan substansi putusan majelis hakim. Terlebih, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan JPU.
Sidang berlangsung terbuka untuk umum dengan pengamanan dari unsur kepolisian dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKI.(den/ril)









