Caption : Senpira yang diserahkan wargaaecara sukarela dalam pekan pertama Operasi Senpi Musi 2026.
Radarsriwijaya.com, (KAYUAGUNG). – Pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar Polres Ogan Komering Ilir (OKI) selama sepekan pertama membuahkan hasil. Sejak dimulai pada 12 Juni hingga 19 Juni 2026, polisi berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api tanpa izin dan mengamankan tiga orang tersangka.
Dalam periode yang sama, masyarakat juga menunjukkan dukungan terhadap operasi tersebut dengan menyerahkan puluhan senjata api rakitan secara sukarela kepada pihak kepolisian.
Operasi Senpi Musi 2026 berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran senjata api ilegal, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mencegah tindak pidana yang melibatkan penggunaan senjata api di wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten OKI.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E (56), warga Kecamatan Pampangan, AS (38), warga Kecamatan Sirah Pulau Padang, dan AR (20), warga Kecamatan Pampangan. Ketiganya diduga memiliki, menyimpan, membawa, atau menguasai senjata api dan amunisi tanpa hak.
Kasus pertama terungkap pada 14 Juni 2026 di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan. Dari tersangka E, petugas menyita satu pucuk airsoft gun dan dua butir amunisi aktif kaliber 38 milimeter.
Selanjutnya, pada 16 Juni 2026, polisi mengamankan tersangka AS di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter, serta satu selongsong peluru.
Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada 17 Juni 2026 di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan. Dari tangan tersangka AR, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan capaian tersebut merupakan hasil awal dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang difokuskan pada penindakan terhadap kepemilikan senjata api ilegal sekaligus upaya pencegahan tindak kriminal yang berpotensi menggunakan senjata api.
“Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah-langkah preventif untuk menekan peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat. Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada kepolisian,” ujar Eko.
Menurutnya, selama kurun waktu 12 hingga 19 Juni 2026, Polres OKI juga menerima penyerahan sukarela sebanyak 77 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat. Jumlah tersebut terdiri dari 51 pucuk senjata api laras pendek dan 26 pucuk senjata api laras panjang. Selain itu, warga turut menyerahkan 19 butir amunisi.
Tingginya jumlah senjata api yang diserahkan menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban. Polres OKI menilai pendekatan persuasif yang dilakukan selama operasi mendapat respons positif dari warga.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengapresiasi warga yang telah mendukung Operasi Senpi Musi 2026 dengan menyerahkan senjata api secara sukarela,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres OKI menilai hasil yang dicapai pada pekan pertama operasi menjadi indikator bahwa langkah penegakan hukum yang dibarengi pendekatan persuasif dapat berjalan efektif.
Dengan waktu pelaksanaan yang masih berlangsung hingga 27 Juni 2026, kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan deteksi, pencegahan, dan penindakan guna menekan peredaran senjata api ilegal serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.(bram/ril).











