Kejari OKI Sita Eksekusi Aset Negara

Caption :  Petugas Kejari OKI saat melakukan proses pemasangan plang penyitaan.

Radarsriwijaya.com, (OKI), -Kejaksaan Negeri OKI menunjukkan komitmen nyata dalam penuntasan penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Hal itu dijelaskan Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H.,M.H, dibuktikan melalui pelaksanaan tindakan sita eksekusi pada Senin, 8 Juni 2026.

Kegiatan tersebut diwujudkan melalui pemasangan plang sita eksekusi secara resmi terhadap aset berupa satu bidang tanah dan bangunan milik Terpidana Asmadi Bin Trilogi.

Aset yang disita tersebut berlokasi secara spesifik di Komplek Lavender Blok D Nomor 10, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Pelaksanaan tindakan hukum di lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri OKI, Rido Hariawan Prabowo, S.H., M.H., dengan didampingi oleh staf bidang PAPBB Kejaksaan Negeri OKI.

Tindakan sita eksekusi dan pemasangan plang ini merupakan langkah hukum konkrit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Adapun dasar hukum utama pelaksanaan kegiatan ini adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1295K/Pid.Sus/2025 Tanggal 18 Maret 2025, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-668/L.6.12/Ft.1/04/2025.

Langkah eksekusi ini berkaitan erat dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Pendapatan Asli Desa pada Hasil Kerjasama Sawit Plasma di atas Tanah Desa pada Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.

Sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum, plang sita eksekusi yang dipasang di lokasi mencantumkan secara jelas seluruh dasar hukum pelaksanaan sita tersebut sebagai tanda penyitaan resmi oleh negara.

Kejaksaan Negeri OKI memastikan bahwa seluruh rangkaian proses eksekusi dari awal hingga akhir telah berjalan dengan aman, tertib, lancar, serta sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui tindakan tegas ini, Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemulihan aset (asset recovery) demi mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.(den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed