Caption : Pelaku saat diamankan petugas. (Foto ArmizI/Radar Sriwijaya)
Radar Sriwijaya.com (OKU). – Sakit hati dan dendam yang disimpan selama bertahun-tahun akibat perselingkuhan di masa lalu akhirnya berujung pada peristiwa memilukan di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Des (42), warga setempat, tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri, Har (40), hanya karena merasa tersinggung saat korban melirik ke arahnya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) pagi di jalan perkebunan yang biasa dilalui warga.
Dari keterangan polisi, kala itu korban Hariyandi berpapasan dengan pelaku Desi di perjalanan dimana korban dalam perjalan pulang dari kebun sementara pelaku hendak menuju kebun.
“Saat bertemu itu, Korban sempat melirik ke arah pelaku, rupanya pelaku ini tersinggung. Nah, kemudian pelaku mencabut sebilah pisau dan menusuk korban tepat dibagian perut.” Ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Ulu Ogan Ipda Omi.
Setelah menusuk korban, Pelaku kemudian mengurungkan niatnya ke kebun dan berbalik arah pulang ke desa dengan mengambil jalan yang berbeda. Sesampainya di desa, Pelaku bertemu dengan Bambang Irawan.
“Pelaku kemudian diantarkan Bambang Irawan kerumah Kepala Desa Mendingin. Setelahnya pelaku lalu diserahkan oleh Kepala Desa ke Polsek Ulu Ogan untuk diperiksa,” Lanjutnya.
Menurut keterangan pelaku kepada polisi Motip dibalik pembunuhan itu adalah dendam lama, Dendam itu sendiri kata Ipda Omi, berlatar belakang perselingkuhan.
“Dari keterangan Pelaku, dirinya masih menyimpan dendam kepada korban lantaran dulu istrinya pernah berselingkuh kepada Korban,” katanya.
Dari kejadian itu sambung Kapolsek Polsek ulu Ogan juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa Sebilah pisau berukuran ± 25 cm milik tersangka, baju kaos singlet warna biru milik korban serta celana pendek coklat milik korban.
” Untuk tersangka Desi saat ini sudah di amankan di Mapolres OKU. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 458 ini ayat (1), Jo Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 2023 KUHP,” pungkas Kapolsek. (Diq)











