Pemkab OKU Terapkan WFH Setiap Jumat, Bupati Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Caption :   Bupati OKI Teddy Meilwansyah (photo/Armizi/Radar Sriwijaya)

Radar Sriwijaya.com (OKU) – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKU Nomor: 800.1.5/233/XLII/II/2026 tertanggal 1 April 2026.

Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program efisiensi nasional.
Penerapan WFH ditegaskan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik.

Pemkab OKU memastikan seluruh perangkat daerah tetap memberikan layanan optimal kepada masyarakat, meskipun dengan pola kerja yang lebih fleksibel.

Pengaturan dilakukan melalui kombinasi kerja dari rumah (WFH) dan kerja dari kantor (WFO) sesuai kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Meskipun WFH, pelayanan harus tetap berjalan maksimal. WFH bukan berarti santai atau bermalas-malasan, ASN tetap dituntut produktif,” tegas Bupati Teddy.

Sebagai penunjang kebijakan tersebut, Pemkab OKU mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan. Pemanfaatan berbagai sistem seperti e-Kinerja BKN, tanda tangan elektronik, absensi digital, SIMPEG, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terus diperkuat agar kinerja ASN tetap terukur dan transparan.

Selain itu, kegiatan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga konferensi diarahkan untuk dilaksanakan secara hybrid maupun daring. Pemerintah daerah juga membatasi perjalanan dinas, yakni maksimal 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan energi.

Upaya penghematan energi turut menjadi perhatian. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat elektronik kantor dalam kondisi mati serta ruangan aman sebelum meninggalkan tempat kerja.

Meski demikian, sejumlah jabatan tetap diwajibkan bekerja dari kantor, antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah/kepala desa, serta unit layanan kedaruratan seperti BPBD, Damkar, Public Safety Center 119, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang harus siaga setiap saat.

Pemkab OKU menegaskan kebijakan WFH ini akan dievaluasi secara berkala. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong transformasi budaya kerja yang lebih adaptif dan modern, sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *