Caption : Penandatanganan MoU para pihak sebagai langkah strategis guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Radrasriwijaya.com, (Kayuagung). — Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel terus didorong oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui kolaborasi lintas instansi.
Komitmen tersebut diwujudkan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejari OKI, Pemerintah Kabupaten OKI, dan Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, yang berlangsung pada Senin (30/3/2026) di Aula Kantor Kejari OKI.
Kerja sama strategis ini menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni penguatan penegakan hukum, optimalisasi pemulihan aset daerah, serta percepatan sertifikasi tanah milik Pemkab OKI guna memberikan kepastian hukum yang jelas.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, didampingi Sekretaris Daerah serta jajaran Kepala OPD. Dari pihak Kejaksaan, hadir Kepala Kejari OKI I Gede Widhartama, bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Indriya Setyawati dan jajaran jaksa fungsional.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI Ahmad Syahabuddin turut hadir bersama timnya sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan teknis di lapangan.
Inisiatif kerja sama ini digagas langsung oleh Kepala Kejari OKI sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antarinstansi. Selain itu, kolaborasi ini juga diarahkan untuk meminimalkan potensi risiko hukum, melindungi aset daerah dari sengketa, serta mempercepat proses administrasi pertanahan milik pemerintah daerah.
Kepala Kejari OKI I Gede Widhartama menegaskan, keberadaan payung hukum yang jelas akan mendorong pengelolaan aset daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel. Ia juga berharap seluruh aset tanah milik pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal, baik dari sisi ekonomi maupun sosial, guna menunjang pembangunan daerah.
“Langkah kolaboratif ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.(ril)






