Caption : Apel Bulanan Jajaran Pemkab OKI
Pengamat : Absensi Digital Harus Diikuti Pengukuran Kinerja Nyata.
Radarsriwijyaa.com, (OKI). — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai mengambil langkah konkret dalam memperkuat disiplin dan integritas aparatur sipil negara (ASN) melalui penerapan sistem absensi digital berbasis aplikasi online.
Kebijakan ini mulai diberlakukan secara bertahap sejak awal 2026 dan menjadi bagian dari agenda pembenahan manajemen kinerja ASN di lingkungan Pemkab OKI.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Asmar Wijaya, saat memimpin Apel Bulanan Pemerintah Kabupaten OKI yang diikuti seluruh ASN—baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu—di halaman Kantor Bupati OKI, Senin (19/1/2026).
“Atas arahan Bupati OKI, sistem absensi berbasis aplikasi online saat ini sudah mulai diterapkan di beberapa OPD dan sedang dalam tahap pendataan untuk OPD lainnya. Melalui sistem ini, diharapkan disiplin, integritas, dan akuntabilitas ASN semakin meningkat,” ujar Asmar.
Menurut Asmar, penerapan absensi digital bukan sekadar modernisasi administrasi, melainkan fondasi awal perubahan budaya kerja ASN menuju pola kerja yang lebih profesional, terukur, dan bertanggung jawab. Disiplin kehadiran, kata dia, harus sejalan dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
Ia juga menegaskan bahwa apel bulanan tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan rutin yang bersifat seremonial semata, melainkan sebagai ruang evaluasi kinerja dan penguatan komitmen ASN terhadap tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.
“Apel bulanan menjadi momentum untuk menyatukan komitmen kita sebagai aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, dan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir,” tegasnya.
Memasuki awal tahun 2026, Asmar kembali mengingatkan seluruh ASN agar memaknai disiplin secara utuh, tidak terbatas pada kehadiran fisik semata.
Disiplin juga mencakup etos kerja, kepatuhan terhadap aturan, kecepatan dan ketepatan pelayanan, serta tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas sesuai tupoksi masing-masing.
“Disiplin bukan hanya soal datang tepat waktu, tetapi bagaimana kita bekerja, bersikap, dan menyelesaikan tanggung jawab secara profesional,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seluruh ASN, tanpa terkecuali, memiliki peran strategis dalam roda pemerintahan daerah. Status kepegawaian tidak boleh menjadi pembeda dalam tuntutan profesionalisme dan integritas.
“Baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu, semuanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain soal disiplin, Asmar menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai tujuan akhir dari seluruh kebijakan internal pemerintahan. ASN,
menurutnya, harus mampu menjawab ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, ramah, transparan, dan akuntabel.
“Kepuasan masyarakat harus menjadi tolok ukur kinerja ASN. Hindari menunda pekerjaan atau sikap yang dapat merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Menutup arahannya, Asmar mengajak seluruh ASN menjadikan tahun 2026 sebagai titik awal peningkatan kinerja pemerintahan yang lebih nyata dan berdampak.
“Mari kita awali tahun ini dengan tekad kuat untuk bekerja lebih baik demi kemajuan Kabupaten Ogan Komering Ilir,” pungkasnya.
Absensi Digital Harus Diikuti Pengukuran Kinerja Nyata
Pengamat kebijakan publik Nurmuin menilai langkah Pemkab OKI menerapkan absensi digital merupakan langkah awal yang tepat, namun perlu dikawal dengan kebijakan lanjutan agar tidak berhenti pada aspek kehadiran semata.
“Absensi digital penting untuk menutup ruang manipulasi kehadiran. Namun pemerintah daerah harus sadar bahwa disiplin hadir belum tentu berbanding lurus dengan produktivitas kerja,” ujarnya.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa setiap sistem, termasuk digital, selalu memiliki celah jika tidak diiringi pengawasan dan integrasi kebijakan yang kuat.
Ia mengungkapkan sejumlah modus manipulasi absensi digital yang berpotensi terjadi, antara lain titip absen, di mana ASN menitipkan ponsel kepada rekan kerja untuk melakukan absensi.
Titip barcode atau QR Code, dengan cara membagikan tangkapan layar atau kode absensi melalui aplikasi pesan.
Penggunaan foto atau gambar wajah, termasuk potensi kloning wajah (face spoofing) untuk mengecoh sistem pengenalan wajah. Penggunaan perangkat tambahan atau aplikasi pihak ketiga untuk memalsukan lokasi (fake GPS).
Absensi tepat waktu namun tidak berada di tempat kerja, misalnya langsung meninggalkan kantor setelah melakukan check-in. Manipulasi jam kerja, hadir pagi dan sore hanya untuk absensi tanpa produktivitas kerja di antaranya.
“Jika celah-celah ini tidak diantisipasi, maka absensi digital hanya akan memindahkan praktik lama ke dalam bentuk baru yang lebih canggih,” tegas Alumni Jurusan Ilmu Pemerintahan STIA ADS Palembang ini.
Langkah Mitigasi Agar Tidak Sekadar Formalitas
Menurutnya, pekerjaan rumah pemerintah daerah justru dimulai setelah absensi digital diterapkan. Agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai simbol modernisasi, diperlukan langkah lanjutan yang konkret.
Langkah tersebut berupa validasi berlapis, seperti kombinasi pengenalan wajah secara real-time, lokasi GPS aktif, dan waktu acak (random check). Larangan keras penggunaan perangkat ganda, dengan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti menitipkan absensi.
Integrasi absensi dengan kinerja, bukan hanya kehadiran, tetapi juga output kerja harian dan mingguan. Pengawasan pimpinan OPD, termasuk kewajiban monitoring kehadiran dan aktivitas kerja bawahannya.
Evaluasi pelayanan publik, melalui survei kepuasan masyarakat yang menjadi indikator keberhasilan kebijakan. Audit berkala sistem absensi, untuk memastikan tidak ada celah teknis yang disalahgunakan.
“Absensi digital harus dikaitkan langsung dengan kualitas layanan. Kalau kehadiran meningkat tetapi keluhan masyarakat tetap tinggi, berarti sistem ini gagal menjawab tujuan utamanya,” ujar Lulusan Program Pasca Sarjana Administrasi Publik Stisipol Candradimuka Palembang.
Dorong Reformasi Birokrasi yang Berdampak
Nurmuin menegaskan, absensi digital seharusnya menjadi pintu masuk reformasi birokrasi, bukan tujuan akhir. Keberhasilan kebijakan ini diukur dari perubahan perilaku ASN dan meningkatnya kepercayaan publik.
“Teknologi hanyalah alat. Yang menentukan berhasil atau tidak adalah keberanian pemerintah menindak pelanggaran dan konsistensi mengaitkan disiplin dengan kinerja nyata,” katanya.
Ia berharap Pemkab OKI mampu menjaga kebijakan ini agar tidak terjebak pada rutinitas administratif semata, tetapi benar-benar menghadirkan hasil signifikan bagi masyarakat.
“Jika dijalankan dengan serius, absensi digital bisa menjadi instrumen perubahan. Namun jika longgar, ia hanya akan menjadi ritual baru yang kehilangan makna,” pungkasnya.(bram)











