Akhir Penantian Panjang, 4.564 Honorer OKI Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Caption : Pelantikan ASN PPPK Kabupaten OKI.

Radarsriwijaya.com, (OKI).— Penantian panjang ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya berbuah kepastian. Pemerintah Kabupaten OKI resmi mengangkat 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, setelah puluhan tahun mengabdi tanpa kejelasan status.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sekaligus langkah pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29/12/2025). SK diserahkan langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi kepada perwakilan tenaga honorer.

Dalam sambutannya, Bupati Muchendi menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu dipilih agar para honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik tetap memiliki kepastian bekerja.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi,” ujar Muchendi.

Ia menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan antara PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Perbedaan hanya terletak pada ketentuan regulasi.

“Yang membedakan hanya regulasi dan status. Bagi saya tidak ada perbedaan antara PNS, PPPK paruh waktu, maupun penuh waktu. Yang terpenting adalah kontribusi nyata bagi pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.

Kepastian status ini menjadi kabar haru bagi Ermawati (57), tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari dua dekade dan dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Januari 2026.

“Setidaknya sekarang ada pengakuan. Kami sudah puluhan tahun bekerja, dan baru sekarang status kami jelas,” ujarnya usai menerima SK.

Hal serupa dirasakan Sak Imah, honorer kelahiran 1969 yang akan memasuki masa purnatugas pada Februari 2026. Ia mengaku tak pernah menyangka akan mendapat kepastian status di akhir masa pengabdiannya.

“Sudah lebih dari 20 tahun bekerja. Awalnya tidak berharap apa-apa, yang penting bisa terus bekerja. Alhamdulillah, di akhir masa tugas ada kepastian,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM OKI Antonius Leonardo menjelaskan bahwa pada tahun ini Pemkab OKI mengusulkan 4.600 formasi PPPK paruh waktu, terdiri dari 3.263 honorer database dan 1.337 honorer non-database yang mengikuti seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap II.

Namun dari jumlah tersebut, 36 orang dinyatakan batal, dengan berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri hingga tidak lagi aktif bekerja.

Antonius menambahkan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini menjadi pengukuhan ASN terbesar sepanjang sejarah Pemkab OKI. Rinciannya meliputi 600 tenaga pendidik, 962 tenaga kesehatan, dan 3.002 tenaga teknis.

Bagi sebagian honorer seperti Ermawati dan Sak Imah, pengangkatan ini mungkin datang di ujung masa pengabdian. Namun kebijakan tersebut setidaknya menutup perjalanan panjang mereka dengan pengakuan resmi dari negara.(den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *