Caption : Jajaran Kejari OKI saat menjalankan proses Restorative Justice.
Radarsriwijaya.com, (OKI). – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Pada Rabu, 30 April 2025, Kejari OKI melaksanakan proses pengembalian tiga orang tersangka kepada keluarganya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), bertempat di Kantor Kejari OKI.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Indah Kumala Dewi, S.H., Kepala Sub Seksi Penuntutan, serta jaksa fasilitator yang terlibat dalam proses penyelesaian perkara.
Tiga perkara pidana umum yang diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif tersebut meliputi Perkara Penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP) atas nama tersangka Agus Handoko Bin Wakino (alm).
Kamudian Perkara Penganiayaan Ringan (Pasal 351 ayat 1 KUHP) atas nama tersangka Sulaiman alias Entus Bin Ahmad.
- Perkara Pencurian Biasa (Pasal 362 KUHP) atas nama tersangka Wayan Johan Bin Nyoman Cig.
Ketiga perkara tersebut dinilai telah memenuhi syarat Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan, ditandai dengan adanya pernyataan damai dari para pihak serta berita acara kesepakatan, termasuk permohonan tertulis dari korban agar perkara tidak dilanjutkan ke proses peradilan.
Pengembalian para tersangka kepada keluarga mereka menjadi simbol nyata bahwa hukum tak selalu harus keras dan menghukum, tetapi juga bisa merangkul dan memulihkan.
Kejari OKI terus menegaskan bahwa penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berkeadilan dapat tercapai dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan sosial.
Program Restorative Justice ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan yang semakin responsif terhadap keadilan subtantif dan kemaslahatan bersama.
Tren penyelesaian perkara di luar jalur litigasi formal ini diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan dukungan dari aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat.
Ke depan, Kejari OKI berkomitmen untuk terus mengembangkan serta mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana di Kabupaten Ogan Komering Ilir, demi terwujudnya tatanan sosial yang harmonis dan penegakan hukum yang berkeadilan.{den)